PELALAWAN – Warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Abdullah Sani bersama Tim Kuasa Hukumnya datangi unit dua Satreskrim Polres Pelalawan, dalam rangka menyerahkan surat kuasa serta mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan laporan kliennya, tertanggal 17 Mei 2019.
Dijelaskan Tim kuasa hukumnya, Rawin, SH. Syahrial, SH. MH. dan Enri Zanita, SH. MH, bahwa kedatangan mereka guna menyerahkan surat kuasa serta mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan laporan, terkait pengrusakan tanaman milik kliennya.
“Kami kemari menyerahkan surat kuasa dari klien kami bernama Abdullah Sani ke penyidik unit dua Satreskrim Polres Pelalawan dan bermaksud mempertanyakan progres penangananya sampai dimana,” jelas Rawin ketika diwawancarai didepan ruang unit dua Satreskrim Polres Pelalawan, Jumat (12/6/2020) Sore.
Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum lainnya, menurut Enrizanita, surat kuasa hukum untuk pendampingan klien atas nama Abdulah Sani, sudh disampaiakan, dan diterima oleh petugas diruan Kanit Dua.
“Kami tadi tidak sempat ketemu dengan Kanit dua, beliau sedang tidak dikantor, tapi surat pemberitahuan sebagai kuasa hukum pak Abdullah Sani sudah diterima oleh pak Tompul”. tandasnya.
Berdasarkan pengakuan Abdullah Sani, dalam bincang-bincang bersama gopesisir.com, dirinya telah melaporkan pengerusakan tanaman miliknya yang diduga dilakukan oleh Darwin dan kawan-kawan beberapa tahun lalu.
Dijelaskan Sani, bahwa dirinya saat itu telah melaporkan kasus tersebut sejak 17 mei tahun 2019 lalu di unit dua Satreskrim Polres Pelalawan yang hingga saat ini belum ada pemanggilan terhadap saksi-saksi.
“Saya masukan laporan pengerusakan tanaman dipolres pelalawan sejak Mei tahun 2019, lalu dengan terlapor Darwin dan kawan-kawan, namun sampai saat ini para saksi belum ada yang diperiksa”. Ujar Abdullah Sani.
Laporan by : Faisal
Editor : Noeradi