Nelayan Desa Mengkikip Adukan Ke DPRD, Keberadaan Jaring Batu Hambat Mata Pencarian Mereka

MERANTI – Masyarakat dan nelayan Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa setempat, Tarmizi serahkan berkas penolakan penggunaan jaring batu di wilayah perairan desa mereka, kepada Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (10/6/2020).

Dengan didampingi oleh PC RTMM Serikat Pekerja Seluruh indonesia kabupaten Kepulauan meranti, Ibrahim Munir, bersama Babinsa Mengkikip, Serda Sihotang, Kapolsek Tebing Tinggi Barat, IPDA AGD Simamora, dan beberapa orang warga, itu disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Meranti, H. Khalid Ali. Ketua Komisi II, Muzamil, anggota Komisi II, Dedi Yuhara Lubis,Taufik dan Syafii, Setwan Heri Suheri, dan juga perwakilan Kesbangpol Wan Zulkifli, digelar diruang Rapat DPRD Kepulauan Meranti.

Dikatakan kepala desa yang sekali gus menjadi pembicara pada kesempatan itu, bahwa pihaknya tidak menolak adanya masyarakat melakukan kegiatan diperairan Desa Mengkikip, dengan menggunakan alat yang ditentukan, namun masyarakat menolak apabila menggunakan alat tangkap jaring batu.

“Dengan adanya penggunaan alat tangkap seperti jaring batu, nelayan setempat yang hanya menggunakan alat tangkap tradisional kesulitan untuk mendapatkan ikan, sehingga makin mempersulit pendapatan atau mata pencaharian mereka sehari hari”.Terang Tarmizi

Lebih lanjut Tarmizi mengatakan, adapun pengguna jaring kurau atau jaring batu itu bukan warga setempat, melainkan milik pengusaha-pengusaha luar daerah, untuk itu sebagai masyarakat/rakyat, pihaknya datang dan mengadu kepada wakil rakyat, yang diharapkan kiranya para wakil rakyat ini bisa mencari solusi atau membuat peraturan daerah, maupun Perbub, untuk mengantur sistem penangkapan ikan di wilayah Kabupaten Meranti ini.

Disamping itu, masyarakat desa mengkikip, Abdullah juga sangat berharap kepada pihak kepolisian, kiranya bisa menertibkan para nelayan yang menggunakan jaring batu, agar tidak beraktifitas diluar batas yang ditetapkan, yaitu wilayahnya dibawah 12 Mil. karena jaring batu hanya bisa digunakan untuk menangkap ikan diatas 12 Mil dari bibir pantai.

Hal itu juga dibenarkan IPDA AGD Simamora, bahwasanya pihak kepolisian yang sebagai kamtibmas, akan berupaya sebaik mungkin untuk andil dalam penyelesaian persoalan ditengah masyarakat, dan berharap jangan ada terjadi persoalan yang bertentangan dengan hukum, untuk itu segala persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin.

Sementara itu, ketua Komisi II, Muzamil dalam tanggapannya, menyampaikan akan segera mengagendakan pertemuan bersama instansi terkait dan asosiasi nelayan Kabupaten Meranti, untuk menyelesaikan persoalan terkait nelayan yang ada khususnya dikepulauan meranti, disebutkan juga akan merumuskan Perda, juga Perbub.

“Semua permasalahan yang disampaikan oleh kepala desa mengkikip beserta beberapa perwakilan warganya sudah kita terima, dan kita akan segera mengagendakan pertemuan bersama instansi terkait, juga dengan asosiasi nelayan kabupaten Meranti”. Ucap Muzamil.

Di sela pertemuan tersebut ibrahim menyampaikan, dengan adanya alat tangkap jaring batu, yang nota benenya sampai kedasar laut, akan berdampak juga pada keselamatan masyarakat, karena diperairan desa tersebut terdapat pipa-pipa minyak EMP.

“Masyarakat dan nelayan mengkikip bukan menolak orang atau nelayannya, tetapi yang ditolak adalah menggunakan alat tangkapnya, dan lagi didasar laut perairan mengkikip ada pipa milik EMP”. jelas ibrahim.

Laporan by: Syahrul/Bacok
Editor: Gp2