PADANG – Pakar Hukum Pidana universitas Islam Indonesia (UII), profesor Muzakir sarankan kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim tunda pelantikan rektor universitas Negeri yang diduga terlibat tindakan pidana korupsi.
Menurutnya Kemendikbud harus meminta BPK RI untuk melakukan audit khusus terhadap universitas negeri Padang (UNP) sebelum dilakukannya pelantikan rektor tersebut.
“Terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh rektor PTN yang kemudian hendak dilantik kembali sebagai rektor, maka pihak kementerian setelah dapat laporan dugaan korupsi segera meminta kepada BPK RI untuk melakukan audit khusus investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya korupsi, dan jika ada sekaligus menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap Tipikor tersebut”. kata ahli hukum Pidana UII, Muzakir kepada media ini, Rabu (4/6/2020).
Disebutkan oleh Profesor Muzakir pakar hukum pidana, yang juga dosen di fakultas hukum UII, seharusnya pelantikan dilakukan setelah adanya hasil audit dari BPK RI.
“Sebelum ada pelantikan harus sudah ada hasil audit investigasi tersebut, jika belum ada hasil audit investigatif tersebut, sebaiknya tidak ada pelantikan terlebih dahulu demi kepastian status hukum calon rektor tersebut”. jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Hal senada juga dikatakan LSM Indonesia monitoring development (IMD), melalui surat elektronik yang diterima biro Gopesisir.com, rektor UNP prof. Ganefri secara bersama-sama dengan oknum Kemendikbud lakukan dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pembangunan gedung Labor UNP anggaran tahun 2019 dengan kerugian negara sekitar Rp.18.339.709.500,-.
Menurut Raden Adnan, direktur LSM IMD, didalam surat elektronik itu bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi oleh UNP kepada lembaga anti rasuah alias KPK serta mengirim tembusannya kepada Mendikbud.
“Kita telah mengirimkan surat melaporkan adanya dugaan tindakan pidana korupsi ke KPK serta mengirim tembusan ke Kemdikbud,” sebut Direktur eksekutif LSM IMD Raden Adnan, SH. MH, kepada Gopesisir.com beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Radden didalam surat itu, bahwa pihak Kemdikbud langgar peraturan Menristek Dikti nomor 19 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi.
“Jabatan rektor UNP harusnya berakhir pada 20 Juli mendatang, namun dipercepat pada 4 Juni. ini jelas menabrak peraturan Menristek Dikti”. tulisnya dalam surat pernyataan sikap yang diterima media ini sehari sebelumnya, (Rabu 3 juni 2020).
Penulis : Faisal
Editor: Gp2