ROHIL – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir, Jefri. B. S.Pd.I dari fraksi Hanura, akan pertanyakan tentang syarat dan ketentuan masyarakat yang menerima BLT kepada Dinas Sosial kabupaten Rokan Hilir.
Menurut Anggota Komisi D itu, Pandemi Wabah Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia terus meningkat dan tidak diketahui sampai kapan akan berakhir, karena itu untuk menanggulanginya pemerintah telah menyiapkan anggaran Dalam Bentuk BLT, BST, Bansos dan sebagainya.
Selain itu, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020, maka ada bantuan langsung tunai (BLT) kepada rakyat miskin di desa.
“Aturan baru ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019”. kata Jefri, Kamis (29/5/2020)
Lebih lanjut Jefri meminta Kepala desa harus objektif dalam mendata keluarga Penerima Manfaat BLT Covid-19, apalagi program BLT Covid-19 ini juga ada yang dari Kemensos.
“Nilai uang yang diterima dan mekanisme pendataannya juga hampir sama. Saat mendata masyarakat yang terkena dampak langsung Covid-19 ini harus dilakukan secara profesional”. Ujar Praktisi bidang Pendidikan ini.
Dia juga menyebutkan, dalam pendataan, Islam minta untuk tidak mengedepankan kedekatan emosional seperti keluarga, teman dekat, tetangga dan sebagainya.
“Saya tidak mau itu terjadi, penilaian harus objektif agar bantuan yang diberikan tepat sasaran”. katanya.
Sejauh ini berdasarkan informasi yang dikoordinasikan dengan Datuk penghulu bahwa data penerima dana BLT tersebut ada yang tidak sesuai dengan nama yang diajukan oleh kepenghuluan dan sejauh pantauan yang menerima BLT tersebut masih banyak yang taraf ekonomi nya mampu, dan yang tidak menerima BLT tersebut banyak masyarakat kurang mampu.
Atas hal tersebut, perlu dipertanyakannya kepada pihak dinas terkait apakah keputusan yang menerima BLT tersebut ada ditangan dinas sosial atau ditangan penghulu, jika peruntukan dana tersebut untuk masyarakat miskin maka penyaluran dana BLT tersebut dinilai belum tepat sasaran, jika dana BLT tersebut untuk masyarakat yang terkena dampak dari Covid 19, maka semua masyarakat kabupaten Rokan Hilir terkena dampak nya.
“Hal ini dipertanyakan untuk menjawab pertanyaan dan meluruskan permasalahan yang timbul di masyarakat tentang pembagian BLT yang tidak sesuai sasaran”. Pungkas Jefri. **(Rls).
Editor: Gp2