TANJUNGPINANG – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menegaskan hingga saat ini pemerintah Kota Tanjungpinang masih tetap berpegang pada surat edaran menteri agama, Edaran Gubernur, dan tausiyah dari MUI yang mana ada pengecualian pelaksanaan ibadah Sholat berjamaah itu diperbolehkan untuk wilayah kondisi penyebaran Covid-19 terkendali.
“Artinya, MUI memperbolehkan sholat berjamaah untuk wilayah zona hijau, sedangkan Kota Tanjungpinang masih ditetapkan Kementerian Kesehatan sebagai zona merah. Jadi sesuai edaran, pelaksanaan sholat tetap dilakukan dirumah masing-masing”. kata Rahma
Demikian ditegaskan Rahma dalam rapat koordinasi dengan LAM Kota Tanjungpinang, MUI Provinsi Kepulauan Riau, MUI Kota Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, dan sejumlah pimpinan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan se-Kota Tanjungpinang terkait edaran aktivitas bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam pencegahan penyebaran Covid-19, diruang rapat Engku Raja Hamidah, Lantai III, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (18/5/2020).
Sementara itu, MUI Provinsi Kepulauan Riau, Edi Safrani menegaskan bahwa fatwa MUI itu tidak berlaku merata untuk seluruh kabupaten dan kota di provinsi Kepri. Dalam fatwa MUI itu menyebutkan bahwa bagi daerah-daerah yang terkendali dari Covid-19, maka silakan melaksanakan sholat lima waktu dan lainnya, termasuk sholat Idul Fitri dilakukan di lapangan terbuka.
Jadi, menurutnya, fatwa MUI ini tidak berlaku untuk kabupaten dan kota di Provinsi Kepri yang masih sebagai zona merah atau belum terkendali. MUI Kepri mengikuti keputusan Pemerintah dan Pemerintah Daerah tentang ketentuan bagi daerah yang masih belum terkendali.
Sehingga menurut Edi, jangan dibenturkan MUI dengan Pemerintah Daerah. Bahwa MUI Kepri tetap mengacu ada pengecualian untuk kabupaten dan kota dengan zona merah sesuai status wilayah yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Maka Kota Tanjungpinang yang masih berstatus zona merah tetap berpedoman pada edaran menteri agama, gubernur, dan pemerintah setempat,” terangnya.
MUI Tanjungpinang, Fauzi mengatakan pada prinsipnya MUI Tanjungpinang tetap mendukung surat edaran Pemko karena melihat Tanjungpinang masih berstatus zona merah. Namun, Fauzi mengharapkan Pemko Tanjungpinang memberi perhatian serius kepada kelompok-kelompok atau orang-orang yang saat ini masih berkerumun atau mengadakan karamaian.
“Jadi, jangan sampai terkesan kita hanya mengatur masjid dan rumah ibadah seperti vihara gereja dan lainnya. Sementara ada tempat-tempat keramaian yang lain terkesan diabaikan, padahal di situ juga berpeluang sebagai penyebaran virus corona,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut sejumlah tokoh keagamaan menyampai kritikan dan saran tentang penanganan covid-19 di Kota Tanjungpinang. Di antaranya ada yang meminta agar dilonggarkan masyarakat beribadah di rumah ibadah.
Dari berbagai kritik dan masukan tersebut, akhirnya wali kota Tanjungpinang minta peserta rapat untuk sepakat bagwa di Tanjungpinang belum dapat dilonggarkan. Untuk itu wali kota minta pimpinan agama dan tokoh organisai keagamaan untuk dapat menyampaikan kepada jemaah bahwa situasi zona merah menjadikan semua pihak untuk dapat menjaga tetap ibadah di rumah.
Di tempat berbeda, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menegaskan bahwa pelaksanaan sholat Ied tetap dilaksanakan di rumah masing-masing. Karena, pemko Tanjungpinang tidak menyediakan lokasi pelaksanaan sholat Ied. Jadi, sesuai aturan tetap di rumah,” ucap Sekda.
Hal tersebut, kata Sekda, karena status wilayah Kota Tanjungpinang yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan masih berada di zona merah, sehingga pemko tidak mengeluarkan kebijakan pelonggaran pelaksanaan di rumah ibadah maupun keramaian.
“Tanjungpinang masih zona merah. Sehingga pihaknya belum berani untuk memberlakukan sholat jamaah di Masjid, baik sholat tarawih, sholat 5 waktu maupun sholat ied. Jadi, tetap beribadah di rumah sesuai edaran, baik dari pemko, gubernur, maupun mente. **(Ijal)
Editor: Gp2