PEKANBARU – Ada beberapa kelebihan yang menarik apabila kita mengurai manfaat BPJS Ketenagakerjaan selain jaminan hari tua. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan adalah sebuah program yang ditujukan kepada publik guna memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi dan dilakukan dengan mekanisme asuransi sosial.
BPJS Ketenagakerjaan sebuah lembaga negara yang bergerak pada bidang asuransi sosial. Pada mulanya BPJS Ketenagakerjaan dahulu bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang di kelola PT Jamsostek (Persero). BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki empat program yang dapat dimanfaatkan baik pekerja formal maupun non formal. Ke empat program ini dapat dimanfaat guna mengurangi resiko yang terjadi ketika anda sedang bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yang sangat bermanfaat khususnya bagi anda yang bekerja pada suatu tempat atau perusahaan. Mari kita mengurai manfaat BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya:
Program Jaminan Hari Tua
Apa itu program jaminan hari tua? Program jaminan hari tua adalah sebuah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya diakumulasi dari iuran ditambah dengan hasil pengembangannya. Untuk menikmati fasilitas ini, BPJS mematok premi sebesar 5,7% dengan dibayar setiap bulannya. Seorang pekerja harus membayar 2% dari premi sedangkan sisanya 3,7% ditanggung oleh perusahaan.
Awalnya program ini hanya boleh dicairkan apabila memenuhi syarat seorang pekerja telah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun aturan ini menuai banyak protes sehingga pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 yang isinya seorang pekerja yang berhenti maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mencairkan seluruh Jaminan Hari Tua tanpa harus menunggu kepesertaan 10 tahun.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Apa itu program jaminan kecelakaan kerja? Program jaminan kecelakaan kerja ialah sebuah program yang berguna untuk membantu peserta ketika anda mengalami kecelakaan disaat melakukan sebuah pekerjaan. Dengan program ini, biaya perawatan pekerja saat mengalami kecelakaan akan ditanggung hingga sembuh. Namun yang perlu anda perhatikan adalah proses klaim jaminan keselamatan kerja memiliki batas waktu. Masa kadaluarsa klaim adalah 2 tahun sejak kecelakaan terjadi.
Program Jaminan Kematian
Program lain dari BPJS Ketenagakerjaan ialah jaminan kematian. Program ini ialah sebuah program yang akan dibayarkan kepada ahli waris peserta. Apabila peserta meninggal dunia, maka dana sebesar Rp16,2 juta sepenuhnya akan diberikan kepada ahli waris. Tak hanya itu, seorang ahli waris juga akan menerima santunan berkala sebesar Rp4,8 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.
Program Jaminan Pensiun
Satu lagi program dari BPJS Ketenagakerjaan ialah program jaminan pensiun . Program ini merupakan jaminan sosial dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak untuk peserta atau ahli waris. Salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan uang tunai bulanan kepada peserta saat memasuki usia pensiun hingga meninggal. ***
goriau.com