Bahaya Pandemi Corona, HMI Pekanbaru Ingatkan Bahaya Gelombang PHK

PEKANBARU – Wabah virus corona memberi dampak yang cukup mengerikan bagi perekonomian di Indonesia. Ancamannya bahkan bisa menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara bersekala besar.

Presiden RI, Joko Widodo telah memgambil kebijakan Work from home (WFH) untuk menekan angka penyebaran pandemic covid-19. Juga menegaskan kepada para pengusaha agar jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru Heri Kurnia SE, melalui Ketua Bidang Hukum dan Ham HMI Cabang Pekanbaru meminta kepada pemerintah Kota Pekanbaru untuk menginstruksikan kepada para pengusaha agar jangan sampai terjadi PHK selama masa pandemic sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi.

“Jangan sampai banyak PHK yang terjadi tanpa mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab di UU Ketenagakerjaan, PHK tidak boleh dilakukan sembarangan,” ungkap Nanda Pratama Prayugo, kepada awak media ini, Jum’at (17/4), melanjutkan.

“PHK tidak sah sampai karena ada putusan lembaga perselisihan hubungan industrial. Karena dalam UU 13 Tahun 2003 : UU menjamin (hak) pekerja yang sakit dan dalam kondisi darurat. Apalagi pada hari jumat, 17 April 2020 mulai di berlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru,” kata Nanda, sapaan akrabnya.

Disamping itu dirinya berharap perusahaan yang ada dapat menemukan solusi lain seperti jam kerja karyawan yang dikurangi dan gaji yang di sesuaikan juga, supaya tidak terjadi gelombang PHK yang lebih besar lagi.

Selain itu, lanjut Nanda, Pemerintah juga dapat mempercepat peluncuran program Kartu Pra Kerja, yakni kartu pra kerja adalah program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan dan insentif, demi mengantisipasi para pekerja yang di PHK selama wabah COVID-19.

“Untuk menghadapi Pandemi covid-19 ini memang gak bisa sendirian, tapi Dengan Saling Peduli Kita Bisa Menang,” titupnya.**

Laporan by: HMI