MERANTI – Keluhan masyarakat beberapa desa dikecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, yakni Desa Centai, Desa Batang Meranti, Desa Semukut dan Desa Tanjung Bunga, terkait rusak parahnya jalan penghubung antar desa mereka, seakan tak pernah didengar oleh pemerintah.
Parahnya lagi, kondisi jalan peninggalan Pemerintah Kabupaten Bengkalis itu selain hampir sepanjang badan jalannya terlihat pecah-pecah, berlobang bahkan miring ke kiri dan kekanan terlihat juga besi bermunculan yang dapat mengancam keselamatan warga yang melintasinya.
Sebagai mana diutarakan Basir (65) salah seorang dari warga setempat, bahwa jalan tersebut menjadi satu satunya jalan utama yang berada di Desa Centai menghubungkan kedesa-desa lain dan kecamatan maupun Kabupaten.
“Kami minta agar Pemda Meranti segera memperbaiki jalan yang sudah rusak parah tersebut, jangan sampai jatuh korban dulu baru pemerintah bertindak. Jalan ini merupakan jalan satu satunya akses masyarakat dan anak-anak menuju ke sekolah”, kata Basir yang dilansir dari suluhRiau.com, Minggu (8/3/2020).
Hal itu diakui oleh Kepala Desa Centai, jalan sisa peninggalan Pemerintahan sebelumnya yaitu Kabupaten Bengkalis tersebut, hingga saat ini belum pernah tersentuh pembangunan maupun rehabilitasi dari Pemda Meranti,
Dikatakannya lagi, bahwa pemerintah desa hanya mampu melakukan tampal sulam atas rusaknya akses utama itu, karena menurutnya jalan tersebut adalah jalan kabupaten yang sudah semestinya tidak bisa dibangun menggunakan Dana Desa (DDS).
“Kondisinya jalan poros kabupaten itu memang sudah terlalu parah kerusakannya, dan beresiko jika dibangun melalui dana ADD maupun DDS. Dan Jalan itu salah satu prioritas yang sering kita usulkan dalam setiap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) lintas Desa, Kecamatan bahkan Kabupaten”. kata Allatif.
Lebih jauh Kades juga mengatakan, pihaknya juga sering mendapat kritikan dan sindiran dari masyarakat tentang bahaya yang senantiasa mengancam pengguna jalan itu, dan kades juga mengakui telah berupaya melakukan pendekatan serta lobi-lobi ke dinas-dinas terkait, untuk menghindari kejadian yang tidak diingini, karena kecelakaan yang disebabkan kerusakan jalan juga dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kecelakaan yang disebabkan kerusakan jalan juga dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang disebutkan dalam pasal 273 UU LLAJ menyebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta”. tutup Allatif.
Sumber: MT
Editor: Gp2