RIAU – Mahkamah Partai Golkar akhirnya mengembalikan jabatan Ketua DPD II Partai Golkar Siak, Rokan Hilir (Rohil) dan Dumai, yang selama ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Informasi tersebut disampaikan Zulfan Heri, Ketua Tim Pemenangan Syamsuar untuk Calon Ketua Golkar Riau, Senin (2/3/20) di Pekanbaru.
“Saya dapat informasi dari Jakarta melalui Ketua Harian Golkar Siak, Indra Gunawan, Mahkamah Partai Golkar telah mengembalikan kepengurusan DPD II Partai Golkar Siak atas nama Drs. H. Syamsuar MSi untuk menjalankan roda organisasi dan tugas-tugas DPD Partai Golkar Siak,” ujar Zulfan Heri.
Dan melanjutkan, sebelumnya jabatan Ketua Golkar Siak dijabat oleh Juni Rahman sebagai pelaksana tugas (Plt),” tambahnya, kepada awak media.
Hal yang sama juga terjadi di DPD II Golkar Rohil dan Dumai. Jabatan Ketua Golkar Dumai dikembalikan kepada Timo Kipda, jabatan Ketua Golkar Rohil dikembalikan kepada Nasruddin Hasan.
“Oleh sebab itu ketiga Ketua DPD ini akan kembali menjalankan tugas-tugas kepartaian dan memiliki hak suara pada Musda DPD I Partai Golkar Riau yang sempat tertunda,” kata mantan Anggota DPRD Riau itu.
Zulfan optimis dengan adanya putusan tersebut maka peta dukungan untuk Syamsuar berubah dan semakin kuat.
Sebelumnya DPP Partai Golkar menunda pelaksanaan Musyawarah Daerah Partai Golkar Provinsi Riau karena ada sengketa kepesertaan di tiga DPD II yaitu Ketua DPD Golkar Siak, Ketua DPD II Partai Golkar Rohil dan Ketua DPD Golkar Dumai. Ketiga ketua DPD tersebut dijabat oleh Plt.
Terkait jadwal Musda Golkar Riau yang sempat ditunda, tim Syamsuar mengaku siap mengikuti jadwal Musda apakah akan kembali digelar 4-5 Maret atau setelah itu.
Sementara itu Indra Gunawan membenarkan kalau dirinya telah menerima hasil Mahkamah Partai Golkar terkait sengketa kepengurusan DPD II Siak, Rohil dan Dumai.
“Alhamdulillah Mahkamah Partai mengabulkan permohonan kita (DPD II Partai Golkar Siak) untuk mengembalikan kepengurusan DPD II Partai Golkar Siak dengan surat Keputusan KEP-07/DPD/GOLKAR-R/IX/ 2016 atas nama Drs H Syamsuar Msi sebagai Ketua untuk menjalankan roda organisasi dan tugas-tugas partai DPD II Siak,” kata Indra Gunawan, Senin (2/3/20).
Sedangkan keputusan Mahkamah Partai terkait DPD II Golkar Dumai dituangkan dalam Surat Keputusan KEP-51/DPD/GOLKAR-R/VII/2018 atas nama Timo Kipda sebagai ketua. Serta mengembalikan jabatan Timo Kipda dengan Surat Keputusan KEP-71/DPD/GOLKAR-RVII/2015.
“Surat Keputusan tersebut saya terima langsung dari DPP Partai Golkar, dan ini tentunya keputusan yang tepat dan sangat bijak dari mahkamah partai untuk kemajuan Golkar di Riau,” kata Ketua Pemenangan Syamsuar pada Musda Golkar Riau.**
Sunber: cakaplah.com
Editor by: mmd