Diduga SPBU Nakal, Apakah Oknum Pelaku Bisa Dijerat Pidana ?

RIAU – Kembali terkait dugaan 14.284.633 diduga SPBU Nakal yang berlokasikan Jalan Lintas Timur, Kerinci, Kabupaten Pelalawan, sebagaimana yang telah diunggah media ini dan beberapa media Lokal dan Nasional edisi lalu.

Tindakan Penjualan BBM bersubsidi kepada masyarakat dengan menggunakan Jergen, yang diduga dilakukan 14.284.633 SPBU Nakal, oknum dan atau SPBU tersebut diduga tabrak dan atau diduga langgar Undang-Undang No 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 23 dan pasal 55.

Namun apakah oknum pelaku 14.284.633 yang diduga merupakan SPBU Nakal dapat dijerat Pidana sebagaimana bunyi pasal 23 poin (b) yang berbunyi : ” Pengangkutan sebagaimana dimaksud pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan Pidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40 Miliyar.

Dan pasal 55 berbunyi : ” Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah di Pidana dengan pidan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliyar.”

Pemimpin redaksi media riauinvestigasi.com, langsung melakukan konfirmasi kepada AKBP Muhammad Hasyim Risahondua SIK Kapolres Pelalawan, Via Whats App pribadinya 081222xxxx Untuk menanyakan apakah pelaku yang diduga lakukan penjualan BBM bersubsidi dapat dijerat Pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 23 dan 55, serta sebagaimana yang telah dipublikasikan oleh media online (siber) lokal maupun Nasional.

” SPBU mana tuh? Saya akan lakukan Penyidikan dan akan berkoordinasi dengan pihak Pertama,” jawab Kapolres Pelalawan, Ahad (1/3/20).

Bersambung…(Team)