PEKANBARU – Pendidikan Jurnalistik Gratis yang di taja oleh Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), bersama YK Law Firm bertempat di Kantor PJC Jalan Rambutan 13 B Kota Pekanbaru.
Dalam Pendidikan Jurnalistik ini di bimbing langsung Oleh Drs. Wahyudi El Panggabean MH, Selaku Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan dan DR. Yudi Krismen. SH. MH, Dosen di Pasca Sarjana Fakultas Hukum UIR.
Pada materinya Wahyudi El Panggabean menyampaikan pentingnya mengenali peristiwa sebelum membuat sebuah berita dan persiapan yang matang sebelum melakukan Proses wawancara.
”Ya sebelum kita melakukan proses wawancara kepada narasumber kita harus melakukan persiapan yang matang, penampilan prima, berbicara dengan sopan santun, buang rasa takut dan terakhir buat TOR atau panduan Pertanyaan.” kata Wahyudi, sapaan akrab Dirut PJC, Ahad (16/2/20)
Ketika di tanya apa harapan Wahyudi terkait program Gratis yang ia cetus di Lembaga Pekanbaru Journalist Center ini, Wahyudi berharap agar Program ini bisa berjalan terus sesuai dengan yang di inginkan.
“Saya berharap agar Program ini dapat berkesinambungan dan kekal abadi bagi kita. Karena ini adalah salah satu ilmu yang bermanfaat yang kita ajar kepada generasi generasi muda kita,” kata Wahyudi, melanjutkan.
“Apalagi generasi muda Sekarang ini luar biasa. Anak muda sudah berani jadi Wartawan dan memiliki Media. Makanya kita kawal serta bina agar mereka dapat menjadi Wartawan yang Profesional,” katanya.
Sedangkan DR.Yudi Krismen,SH. MH menyampaikan materi tentang UU IT dan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang mesti di ketahui oleh seorang Jurnalist. Pasal yang sering digunakan adalah pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik serta pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran Kebencian.
”Jadi Jurnalis mesti pandai juga karena yang terjerat UU ITE ini banyak yang berhubungan dengan Media Sosial meskipun Share Produk Jurnalistik (Berita). Kalau disisipi komentar yang memancing caci maki orang banyak ini juga berbahaya bagi Jurnalis,” ujar Yudi, sapaan Dosen UIN itu, dan melanjutkan.
“Kebebasan Pers bukan berarti membuat Jurnalis bisa bertindak Seenaknya (ada pasal 7 ayat (2) (UU 40/1999 tentang Pers ) Jurnalis adalah Profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik.” Jelas Pimpinan YK Law Firm.
Tampak hadir pada pelatihan Jurnalis Gratis yang di Gelar Oleh Pekanbaru Journalist Center (PJC) ini ibu Asmanidar. SH selaku Ketua IKADIN Kota Pekanbaru, Pebrian Koto. S. Pd yang mendampingi para Pemateri.
Salah seorang Peserta Program Jurnalistik Gratis Nova menyampaikan ucapan terimakasih kepada PJC dan YK Law Firm yang telah memberikan ilmu ilmu seputar Kewartawanan dam UU Pers.
”Alhamdulillah dengan mengikuti pelatihan jurnalistik ini kami banyak mendapatkan pelajaran penting dan ilmu mengenai dunia wartawan serta UU yang ada dalam dunia Jurnalistik, semoga ilmu yang telah kami dapatkan bisa bermanfaat buat kami para peserta ini.” ungkap Nova.**(Rilis/Red)