KPAI Ajukan Rapat Koordinasi Terkait Dunia Pendidikan Di Sulawesi Utara

JAKARTA – Dunia pendidikan kembali berduka, kekerasan kembali terjadi, kali ini peristiwa kekerasan di lingkungan sekolah dilakukan seorang siswa SMK yang tega menganiaya gurunya hingga tewas.

Peristiwa yang menggemparkan publik ini terjadi di salah satu SMK Swasta, di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Sebulan sebelumnya, salah satu SMP swasta di wilayah yang sama, seorang siswa SMP meninggal dunia setelah di hukum fisik oleh guru karena terlambat masuk sekolah.

Terduga anak pelaku berinisial FL yang masih berusia 16 tahun, menusuk korban Alexander Valentino Warupangkey (54), guru Agamanya dengan 14 tikaman di sekujur tubuh.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) AURI, untuk mendapat penanganan medis dan dirujuk ke RSUP Prof RD Kandou. Namun setelah 10 jam bertahan, korban pun mengembuskan napas terakhir dalam perawatan.

Peristiwa ini berawal saat korban memberi hukuman kepada pelaku yang terlambat datang ke sekolah pada Senin (21/10/19). Setelah menjalani hukuman, pelaku beristirahat sambil mengisap rokok di dalam lingkungan sekolah bersama teman-temannya.

Hal ini dipergoki korban, hingga menegurnya agar tidak merokok di lingkungan sekolah. Namun pelaku tak terima hingga keduanya terlibat adu mulut dan dilerai penjaga sekolah.

Saat itu, pelaku mengeluarkan kata-kata ancaman dan pergi meninggalkan sekolah dan kembali lagi ke halaman sekolah dengan membawa sebilah pisau dan menyerang sang guru.

Sehubungan dengan meninggalnya guru karena dianiaya siswanya sendiri, maka :

1. KPAI menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang guru SMK di kota Manado karena dianiaya siswanya sendiri dengan menggunakan senjata tajam. Setiap orang, baik anak maupun dewasa, tidak boleh melakukan kekerasan kepada siapapun.

Ada ancaman hukum bagi pelaku kekerasan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), bahkan untuk pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, hukuman bagi ABH di atas 7 tahun.

Hukum harus ditegakan kepada siapapun dan kita semua wajib menghormati proses hukum. Karena pelaku masih berusia anak, maka KPAI akan memastikan bahwa Kepolisian mengggunakan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA);

2. Karena ada dua kasus kekerasan di pendidikan hingga memakan korban (1 guru di SMK dan 1 siswa di SMP) pada wilayah yang sama, yaitu Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, maka KPAI akan melakukan pengawasan langsung kedua sekolah dan meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk memfasilitasi rapat koordinasi dengan OPD terkait, yaitu :

(1) Dinas Pendidikan Provinsi Sulut yang memiliki kewenangan untuk jenjang SMK, Dinas Pendidikan Kota Manado yang memiliki kewenangan untuk jenjang SMP. Pihak Disdik perlu didorong untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan sesuai Permendikbud No. 82 tahun 2019.

Dinas Pendidikan sebagai unsur pemerintah wajib melindungi para guru juga ketika menjadi korban karena menegakan aturan di sekolah. Jangan sampai para kepala sekolah dan guru takut menegakan aturan karena berpotensi menjadi korban kekerasan pihak yang di berikan sanksi karena pelanggaran aturan;

(2) Dinas PPA dan P2TP2A Provinsi Sulut untuk pemenuhan hak-hak anak pelaku, diantaranya rehabilitasi psikologis, mengingat anak pelaku diduga memiliki masalah dalam pengasuhan di keluarga akibat orangtua bercerai. Pelaku wajib di rehab tuntas agar tidak mengulangi perbuatannya;

(3) Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara perlu melakukan pemeriksaan terhadap kedua sekolah untuk melakukan pembinaan agar ke depannya peristiwanya yang sama tidak terjadi, oleh karena itu penting dibangun sistem penanganan siswa bermasalah dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Hukuman fisik seharusnya tidak boleh lagi diterapkan di sekolah. Selain itu, guru berhak menegakan aturan dan pemerintah wajib melindungi para guru dalam menjalankan tugasnya melakukan pembinaan terhadap para siswanya;

(4) Kepala SMK dan Kepala SMP yang berkaitan juga diharapkan hadir untuk menyampaikan kronologis peristiwa dan sisitem penanganan siswa bermasalah yang diterapkan selama ini di sekolah tersebut. KPAI memastikan juga apakah program sekolah ramah anak (SRA) sudah diterapkan di satuan pendidikan swasta di Sulawesi Utara;

(5) Pihak Malpolresta Manado, khususnya penyidik unit PPA untuk dapat menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban.

3. KPAI akan segera melayangkan surat kepada Gubenur Provinsi Sulawesi Utara, terkait Pengawasan KPAI ke sekolah dan rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan OPD terkait serta kepolisian pada 11-13 November 2019.

Jakarta, 26 Oktober 2019.
Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan.