PEKANBARU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menegaskan kepada lembaga penyiaran yang ada di Riau agar mentaati surat edaran dari KPI Pusat tentang larangan terkait isu lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT).
Menurut Wakil Ketua KPID Riau, Alnofrizal, setidaknya dalam satu bulan terakhir, KPI sudah mengeluarkan dua buah surat edaran terkait LGBT ini.
Surat edaran yang pertama, kata Alnof, menyebutkan bahwa lembaga penyiaran diminta untuk tidak memberikan ruang yang menampilkan praktik, perilaku dan promosi LGBT.
Promosi yang dimaksud dapat dilihat dari aspek judul/tema, narasi, pembawa acara, keberimbangan narasumber dan durasi dalam menyampaikan pendapat dan kesimpulan yang memuat pesan bahwa LGBT sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan.
Lanjut Alnof, surat edaran kedua berisi tentang larangan menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya dengan tampilan sebagai berikut: (1) Gaya berpakaian kewanitaan: (2) Riasan (make up) kewanitaan; (3) Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); (4) Gaya bicara kewanitaan; (5) Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; (6) Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; (7) Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
“Larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah,” jelas Alnof. ***
goriau.com