SIAK SRI INDRAPURA – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Kabupaten Siak akan menyantuni sebanyak 72 penyadang cacat berat. Rencananya, masing-masing penerima akan disantuni sebesar Rp300 ribu.
“Kami akan menyalurkan bantuan kepada mereka yang menyandang cacat berat. Mereka tidak bisa bekerja, darimana penghasilannya. Untuk itulah pemerintah membantu,” ungkap Kadissosnakertrans Siak, Nurmansyah kepada GoRiau.com, Rabu (2/3/2016) di Siak.
Lanjutnya, bantuan sosial berjumlah Rp21.600.000 tersebut masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak 2016. Sementara, kriteria penerimanya berdasarkan usia 2-59 tahun yang menyandang cacat berat.
“Kami akan menyalurkan dananya langsung kepada yang berhak menerima, perkiraan bulan April mendatang,” tutup Nurmansyah. ***
goriau.com