ROKANHILIR – Sidang ke 4 (Empat) perkara 303 (Judi Capjiki), kini tengah mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut. Kini, suami tersangka AN dan anaknya serta 2 (Dua) saksi lainnya sudah memberikan keterangan di persidangan PN Rohil.
Sidang saksi yang ini cukup membuat para majelis hakim sedikit bersabar dan harus ekstra dalam bertanya. Karena, Kok Chin, suami terdakwa AN, sedikit kurang paham mendengar bahasa indonesia dan juga kurang paham menyebutkan bahas indonesia.
Berita terkait:
- Sidang Ke 4, Saksi: Siapa Yang Tidak Tau Along
- Dipersidangan, 3 Saski Polisi, Hakim & JPU Bingung, Capjiki Judi Apa Bukan?
Saat ditanya majelis hakim apakah saksi mengetahui bahwa istrinya menulis Capjiki seperti masalah yang terjadi saat ini.
Kok Chin menjawab, tidak yang mulia hakim, saya tau saat polisi datang kerumah langsung menangkap istri saya. Itu pun saya tanya langsung dan di jawab istri saya, kata bandar kalau mau nulis tak perlu takut.
“Bandar sudah setor semua sama beking-beking aparat,” ucap Kok Chin, meniru.
Saat ditanaya PH apakah saksi Kok Chin, melihat diantara saksi meringankan sesuai BAP Penyidik polisi antara Along, Abun, Wily dan Meiling, dilokasi penangkapan. Acin menjawab.
“Ada pak, saya liat Abun disaat kejadian berlangsung. Ketika saya kejar, Abun langsung lari mengendarai sepeda motornya,” kata Acin, menambahkan.
“Saya liat juga saksi meringankan Meiling, yang melihat kejadian saat itu dari jauh dari dalam mobil warna hitam. Ketika saya ingin menyampiri dari dalam rumah keluar, saya dicekal polisi dan ditodongkan pistol, sehingga tidak berdaya,” ucap Acin, terbatah-batah. Dan Kok Chin, melihat Meiling menutup kaca mobilnya yang di dalamnya dengan seseorang.
Sementara, saksi dari anak tersangka AN, menerangkan bahwa dirinya tidak tahu kalau Ibunya terlibat kasus 303 ini. Karena dirinya tahu, Ibunya seorang guru lest anak-anak. Bahkan, dirinya kerap membantu Ibunya ngajar anak lest disaat pulang sekolah.
“Saya hanya tau kalau Ibu saya guru lest anak-anak. Duit Rp 1.3 Juta itu adalah duit sebagian anak-anak yang membayar duit lest kepada Ibunya,” ujar anak AN, yang masih duduk di SMA kelas II itu.
Selain itu, anak terdakwa AN menambahkan, penangkapan yang dilakukan pihak Reskrim Polsek Bangko kepada Ibunya sangat tidak manusiawi. Bahkan terparahnya, tidak ada surat pemeberitahuan apapun kepada kluarganya.
“Pistol semua polisi diarahkan kepada Ibu saya yang terguling dilantai rumah, saya tidak tau salah apa. Kasian liat adik saya yang masih duduk di sekolah SD, adik saya sampai saat ini masih terauma liat Pistol-pistol polisi saat itu,” ujar anak terdak AN, menyambungkan.
“Ayah saya waktu bilang, jangan begitu, nanti anak bisa mati karena teriak-teriak melihat Ibunya. Dan polisi bilang, mati tak apa, nanti kasi cetak lagi,” ucap anak AN, meniru.
Selain adiknya berteriak meraung yang masih kelas SD, Ayah dan Ibunya di todongkan Pistol oleh polisi yang menangkap saat itu dan tersandar tidak berdaya. Selain itu, pihak RT atau pemberitahuan surat penangkapan tidak ada waktu itu,” ucap anak terdakwa AN.
Sidang menghadirkan 5 saksi dari terdakwa AN telah usai. Anak AN yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar, karena mengingat usia masih dibawah umur, atas pertimbangan para Hakim dan JPU, tidak bisa di dudukan di persidangan sebagai saksi.
Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Rohil, Faisal, M.H, Boy J Paulus Sembiring, S.H, Lukmanul Hakim, M.H, JPU Kejari Rohil Niki, S.H, PH Andi Nugraha, S.H, Romiadi, S.H. Sidang tepat pada Selasa (6/8).**(gp3).