Taja Bantuan Hukum Gratis, LBH Mahatva Hadirkan BCA (Bung Cutra Andika)

ROKANHILIR – Kali ini, LBH Mahatva membawa narasumber hukum kawakan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Cutra Andika S.H, atau yang akrab disapa Bung Cutra Andika (BCA).

Kehadiran salah satu sosok Advokat ternama di Kabupaten berjuluk Seribu Kubah, ini dalam rangka penyuluhan akses bantuan hukum cuma-cuma (gratis,red), bagi masyarakat yang tidak mampu.

Kegiatan tersebut di taja, LBH Mahatva di bawah kepemimpinan Kalna Surya Siregar, S.H, di Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Bung Cutra Andika (BCA), yang merupakan putra asli kelahiran Kepenghuluan Pasir Putih, yang sekarang sudah di mekarkan menjadi Pasir Putih Barat, menyampaikan bahwasanya sejak di sahkan UU Bantuan Hukum masyarakat kurang mampu yang tersangkut masalah hukum pidana dapat didampingi secara cuma-cuma oleh advokat yang tergabung dalam LBH Mahatva.

Untuk diketahui, LBH Mahatva adalah salah satu LBH yang sudah dinyatakan lolos verifikasi sejak tahun 2013 oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang saat sekarang ini di isi oleh 14 orang Pengacara yang berintegritas dan handal.

“Pelayanan Hukum bagi warga kurang mampu di mulai dari penyidikan dan pendampingan persidangan,” ujar Cutra.

Selain itu, LBH Mahatva juga berwenang untuk mendampingi atau mewakili masyarakat dalam mengajukan gugatan warga negara melawan Pemerintah yang dalam istilah hukumnya disebut sebagai “Citizen Law Suit”.

Karena, lanjutnya, sesungguhnya masyarakat berhak untuk mendapatkan hak-haknya yang diantaranya hak mendapatkan fasilitas pelayanan umum yang layak, sarana penerangan yang layak, sarana pendidikan yang layak, sarana ibadah yang layak, sarana transportasi umum yang layak.

“Itu merupakan hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial dan budaya,” kata Cutra.

Sebelum mengambil sikap, sambung BCA, dalam praktiknya LBH Mahatva terlebih dahulu akan melakukan pendekatan secara persuasif dengan mengkomunikasikan kepada Pemerintah melalui instansi terkait dan DPRD.

“Kalau Pemerintah tidak sanggup barulah LBH Mahatva turun tangan untuk melaksanakan kewajiban hukumnya,” tegas Cutra.

Sebagaimana di publikasikan melaui akun facebook LBH Mahatva bahwasanya “Pada kesempatan Luhkum kali ini, bukan hanya masyarakat yang hadir saja yang di jadikan klien tetap LBH Mahatva, melainkan Kepenghuluan Pasir Putih juga menjadi klien tetap LBH Mahatva yang tentunya akan diberikan Sertifikat Klien Tetap”

Akun facebook LBH Mahatva juga menyebutkan “Selamat & sukses kepada instansi Kepenghuluan Pasir Putih yang diberikan penghargaan menjadi Klien Tetap LBH Mahatva. Ini merupakan yang pertama kali dilakukan LBH Mahatva dalam sejarah berdirinya Kabupaten Rokan Hilir sejak tahun 1999”.

“LBH MAHATVA BUKAN SEKEDAR KATA”.