BENGKALIS – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis mendukung usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keteriban Umum dan Retribusi Pajak Perpanjangan Kerja Tenaga Kerja Asing.
Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis mendukung usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keteriban Umum dan Retribusi Pajak Perpanjangan Kerja Tenaga Kerja Asing.
Dukungan pembentukan Ranperda ini disampaikan seluruh fraksi yang ada di DPRD Bengkalis dalam rapat paripurna padangan umum fraksi terkait usulan pembentukan dua Ranperda, Selasa (23/2/2016) siang. Seluruh fraksi mendukung pembentukan kedua Ranperda tersebut, meski sebagian fraksi memberikan beberapa catatan untuk Ranperda yang akan dibentuk.
Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi PDI P Restorasi, Sofyan, pihaknya memberikan dukungan untuk pembentukan Ranperda Ketertiban umum dan Ranperda Retribusi Pajak perpanjangan kerja tenaga kerja asing. “Kita mendukung pembentukan Ranperda ini namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan,” terang Sofyan.
“Diantaranya seperti penertiban pedagang kaki lima yang ada di Bengkalis harus ada solusi seperti tempat alokasi untuk pedagang kaki lima yang di tertibkan,” katanya.
Dijelaskannya, selain itu untuk Ranperda ketertiban umum perlu juga membahas penertiban sampah. Di setiap kecamatan perlunya ada tempat pembuangan akhir (TPA). Sementara itu terkait Ranperda retribusi pajak perpanjangan izin kerja tenaga kerja asing tidak hanya fokus pada pajak saja.
“Hasil pendapat retribusi ini harus dimanfaatkan untuk mengembangkan kapasitas tenaga kerja lokal dengan mengalokasikan dana dari pendapatan retribusi untuk pelatihan pelatihan tenaga kerja,” kata juru bicara Fraksi PDI-P Restorasi saat menyampaikan pandangan fraksi. ***
goriau.com