Kadis Sosial: Penghulu Harus Peka Atas Penyaluran Beras Sejahtera

BASIRA – Terkait ada dugaan penyimpangan penyaluran Beras Sejaterah (Rastrah) untuk masyarakat kurang mampu di Kepenghuluan Salak, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir angkat bicara.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rohil, Dr. Junaidi Saleh, saat dikonfirmasi masih lewat pesan singkat Whasap Jum’at (24/5) Kemarin mengatakan.

Permasalah tentang tata cara penyaluran beras Sejaterah sudah diatur oleh menteri Sosial dan sudah ada kesepakatan (MOU) dengan Kapolri tentang tata cara penyaluran.

“Sudah ada kesepakatan antara kementerian Sosial dengan Kapolri tentang tata cara penyaluran dan pengawasan melalui Babinkamtibmas,” terang kadisos.

Selain itu, Junaidi Saleh, juga menjelaskan tata cara pengusulan nama baru dan masyarakat yang berhak mendapatkan. Pada prinsipnya data dapat berubah setiap dalam Enam (6) bulan sekali melalui pendataan di Desa, Penghulu maupun Kelurahan.

“Intinya para Penghulu atau Lurah harus peran aktif terhadap kegiatan bantuan beras Sejaterah dan peka terhadap keluhan warganya jangan pilih kasih,” jelasnya, melanjutkan.

“Bagi penduduk yang tidak mendapat bantuan beras kemungkinan namanya tidak termasuk dalam basis data terpadu dari kementerian Sosial,” ucap Junaidi Saleh.

Prihal tersebut Kadis Sosial menghimbau kepada seluruh penghulu sebaiknya didata nama warga yang kurang mampu belum menerima Bantuan Beras Sejaterah (Rastrah). Dan harus lebih selektif.

“Jika ada warga yang belum mendapat bantuan Beras Sejaterah (Rastrah), segera diusulkan saat musyawarah desa (Musdes) yang dihadirin Babinkamtibmas terus disampaikan kekami (Dinsos) untuk dibuatkan SK Bupati yang akan diteruskan Kementrian Sosial untuk sebagai penerima,” himbau Kadis.

Saat di pertanyakan tentang warga yang sebelumnya menerima bantuan tetapi sudah satu (1) Tahun belakangan ini tidak menerima lagi padahal sesuai kelayakan pantas untuk menerima beras tersebut. Kadisos menjelaskan.

“Kita sudah buat pelatihan untuk petugas bulan lalu juga penghulu jangan diam saja warga nya yang kurang mampu harus mendapatkan bantuan beras tersebut segera data dan sampaikan kekami,” tegasnya.

Jika seperti itu kejadiannya, Junaidi Saleh mengherankan jika ada RT yang tidak tau prihal ada progam Beras Sejaterah (Rastrah) untuk warganya,

“RT apa itu masa tidak tau kalau ada progam Beras Sejaterah untuk warganya. Bisa jadi itu akibat Datuk Penghulunya tidak peduli. Coba konfirmasi kepada penghulunya dan Babinkamtibmas,” pungkasnya.

Junaidi Saleh, menerangkan, jika terdapat penyimpangan Sesuai dengan Kesepakatan Pihak Kepolisian dapat bertindak langsung untuk memproses oknum terkait.

“Jika terdapat penyimpangan, pihak Kepolisian sesuai kesepakatan yang sudah terjalin, bisa memproses sesuai hukum berlaku,” terang Kadis.

Sampai berita ini terbitkan, Datuk Penghulu, Abdul Karim belum dapat dikonfirmasi atau ditemui di Kantornya.(Andi.S)