ROKANHILIR – Di pasangnya Plank Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), di lahan yang berada di Simpang Riset Bagan Batu, Rabu (22/5), Pondok Qur’an Al-Majidiyah, selaku pihak ketiga akan melakukan upaya hukum.
Pasalnya, menurut keterangan Ketua Yayasan Pondok Quran Al-Majidiyah, H. M. Hendra Gunawan, S.H, pemasangan plank sita eksekusi itu di lakukan atas kemenangan H. Adlan Adnan, melawan saudaranya sendiri yakni, H. Sulaiman.
“Ini masih sita eksekusi, makanya kita akan lakukan “Derden Verzet” atau perlawanan hukum pihak ketiga,” ungkap Hendra, saat ditemui di Kantornya Kamis (23/5) petang.
Diterangkan pria yang akrab disapa Haji Iwan ini, Pondok Quran Al Majidiyah sudah membeli tanah tersebut kepada Sulaiman. Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan dana kompensasi kepada, Adlan, bahkan beberapa adik-beradik mereka juga kita sudah berikan.
Diuraikannya, pemberian dana kompensasi itu tidak hanya sekedar di beri uang. Adlan, juga memberikan surat pernyataan bermaterai yang dilegalisir di Notaris.
Bahkan, tambahnya, Adlan, dalam surat pernyataan itu dengan jelas menuliskan bahwa dia tidak menggugat Sulaiman, atau pihak manapun terkait tanah tersebut.
“Kita awalnya tidak tau kalau mereka sedang berperkara, bahkan yang menyarankan kita membeli secara sah kepada Sulaiman adalah Adlan, dan Adlan, bersedia hanya di berikan kompensasi,” ungkap Iwan.
Pada saat itu, beber Iwan, Adlan mengatakan bahwa yang memiliki sertifikat atas tanah tersebut adalah Sulaiman. Dan pihak Ponpes, juga beli ke Sulaiman juga berdasarkan diskusi dengan Adlan. Dan pada akhirnya, saat ini terjadi sita eksekusi.
“Untuk itu, sebelum terjadinya eksekusi, kita akan lakukan upaya hukum. Insyaallah, hari Senin depan kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir,” urainya.
H. Iwan juga mengaku bahwa sebelum terjadinya sita eksekusi ini, tidak ada komunikasi dari pihak Adlan. Padahal Adlan, terima uang dan buat surat pernyataan bermaterai di hadapan Notaris.
“Bukti kita semua lengkap,” bebernya, menunjukan beberapa berkas di mejanya.
Dsinggung langkah pidana terkait penipuan yang dilakukan Adlan atas pembelian tanah tersebut, Iwan tidak mau berkomentar banyak dan terkesan enggan berkomentar lebih jauh.
“Kalau langkah pidana, nanti lah, ini bulan baik, bulan suci, prasangka baik dululah kita, mungkin beliau lupa, dan kita masih menunggu itikad baiknya. Kalau Verzet ini memang harus segera sebelum dilakukan eksekusi, agar semua terang benderang,” kata Iwan.
Ditambahkan Iwan, pembelian tanah tersebut di lakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan Pondok Qur’an untuk memperluas area menimbah ilmu.
“Kita kan akan mendirikan sekolah tinggi Al-Quran, makanya kita beli tanah itu. Kalau bukan untuk Pondok, buat apa kita beli dengan harga yang tidak masuk akal. Sebab, semua ahli waris kita beri kompensasi, tujuannya ya untuk Pondok,” ujarnya.
Sebab, tambahnya, hanya lahan itu yang ada, selebihnya berbatasan dengan pemukiman warga dan jalan raya. Tidak ada pilihan lain saat itu. Tapi ya sudahlah, mau tidak mau kita lakukan upaya hukum untuk mempertahankan tanah tersebut berdasarkan dokumen yang kita miliki,” tandasnya.(Andi.S)