BAGANBATU – Dua remaja ABG berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, atas dugaan kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas). Satu diantaranya anak dibawah umur bahkan masih berstatus sebagai pelajar.
Dikonfirmasi, Selasa (14/5) diruang kerjanya, Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol. H. Asmar, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim, SIK membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, Kedua pelaku berinisial PN (17) dan RS (16), berhasil di amankan pada Selasa (14/5), sekira pukul 04.30 WIB,” kata Kanit Reskrim.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, lanjutnya, Polisi juga menyita barang bukti (bb) berupa lembar Faktur pembelian satu unit HP Samsung J2 dan satu unit sepeda motor pelaku Honda Supra BM 67xx PU.
“Kini BB dan Kedua pelaku sudah di amankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Nur Rahim.
Kronologis kejadian, lanjutnya, korban Elsa (21) warga jalan Ahmad Yani, Bagan Batu, pada Ahad (12/5) sekitar pukul 17.00 WIB, pulang dari ATM dengan mengendarai sepeda motor sambil membonceng adiknya.
Tetapi saat berada di Jalan Ahmad Yani, tiba-tiba pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X, BM 67xx PU warna hitam merah juga berboncengan.
Pelaku kemudian langsung menyalip sepeda motor korban dari arah sebelah kiri, dan langsung mengambil HP merk Samsung J2 dan uang tunai sejumlah Rp 200 Ribu, milik korban yang di letakkan di kantong sepeda motor korban.
Korban pun kemudian berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil. Atas kejadian tersebut korban merasa trauma serta mengalami kerugian senilai Rp 1.4 Juta, dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah.
Kedua pelaku Curas itu yakni PN dan RS, adalah warga Kecamatan Bagan Sinembah. Dan RS diketahui masih berstatus pelajar.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KHUP jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak,” tutup Nur Rahim.(Andi.S)