BAGANBATU – Hanya dalam waktu tidak lebih 30 Menit, Aparat Polsek Bagan Sinembah, menangkap seorang laki-laki yang berprofesi sebagai burih tani, Mul (39) warga jalan Baru (Ring Road), Lancang Kuning, Kelurahan Bagan Batu Kota.
Penangkapan ini dilakukan oleh aparat kepolisian karena tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang diketahui tetangganya sendiri, berinisial R (8).
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar, yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik mengatakan, bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari ibu korban, Elmiati Harahap (33).
Dalam laporan itu disebutkan, bahwa kejadian bermula pada hari Senin (13/5/19) sekira pukul 16.00 Wib diketahui korban R, tengah bermain dengan temannya yang bernama Davit.
Dimana, saat itu korban memberikan kotoran (taik) ayam kepada kawannya yang sedang tidur yang mengakibatkan Davit bangun dan mengejar korban.
Dan sesampainya dirumah, korban dan Davit langsung bergulat (berkelahi,Red). Melihat kejadian itu, tersangka yang merupakan kakek Davit itu langsung menghampiri dan memukul serta menendang korban.
“Akibatnya korban mengalami luka memar dibagian punggung dan kepala belakang. Dan karena tidak terima anaknya dianiaya, selanjutnya ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Kompol Asmar kepada awak media Selasa (14/5/19).
Berdasarkan laporan itu, kemudian sekitar pukul 16.30 Wib tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap pelaku.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KHUPidana dan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 C UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kompol Asmar. (Andi.S)