ROKANHILIR – Sekian lama melarikan diri, akhirnya DPO (Daftat pencarian orang) jajaran Polsek Sinaboi, berhasil diringkus. DPO berinisial M, akhirnya pasrah dan tidak berkutik saat dibekuk Polisi.
“DPO M telah kita ringkus saat anggota patroli kita giat rutinitas premanisme tepat di Jalan Poros, Sinaboi. DPO M meghilang lebih kurang 1 tahun,” kata Kapolres Rohil, Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Sinaboi, Evi Hermanto, saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (11/8).
Dijelasakan Evi, DPO M diamankan atas sebelumnya penangkapan tersangka berinisial DM, yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkoba jenis Sabu. Tersangka DM diamankan saat berada dirumah DPO M saat melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Keterlibatan M diduga sangat kuat sebagai pengedar, penyidikan masih kita lanjutkan. Dan BB (Barang bukti) yang diamankan dari tangan M cukup banyak,” terang Kapolsek.
“Dan keterangan saat dalam penyidikan, terkiat perkara yang menimpah tersnagka DM diakui M, adalah BB milik DPO M. Karena, transaksi saat itu berada di rumah DPO M,” paparnya.
Dilanjut kemblai, berbagai barang bukti berupa plastik bening diduga berisikan narkoba sabu telah diamankan dari tangan DPO M, kini DPO M dan BB, telah dimanakan di Mapolsek Sinaboi guna pengembangan lebih lanjut.
Sementara, terdakwa DM saat dalam persidangan mengakui bahwa dirinya hanya sebagia pengguna bukan pengedar. Namun, apa yang menjadi keterangan kala itu memupuskan harapannya.
“Saya kerumah M saat itu ingin membeli, saya bukan pengedar seperti dakwaan yang dituduhkan,” tandas Dm.**(red)