Zulfakar: PT Jatim Sudah Di SP 2, Tidak Ada Tawar Menawar Lagi Soal Plasma

Zulfakar SE (Baju Putih) saat bersama warga poto bersama usai membahas plasma yang msih dibawah kendali PT. JJP

ROKANHILIR Sudah berkali-kali dilakukan negosiasi, namun PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP) sampai sekarang belum juga membagikan petani plasma kepada masyarakat alias belum menampakan etikat baiknya.

Untuk itu, melalui Tim 9 (Sembilan) yang diketuai Zulpakar SE, telah memberikan surat peringatan (SP) yang ke 2 (Dua) kalinya. SP 2 ini tidak ada tawar menawar dan negosiasi maupun perjanjian lagi yang selalu dikangkangi oleh PT Jatim (PT.JJP,red).

Zulpakar minta, PT. Jatim segera merealisasikan pembagian lahan kebun plasma secara permanent tanpa ada alasan dan dalih apapun kepada peserta petani penerima kebun plasma sesuai dengan perjanjian bersama antara PT JJP, KUD Bagan Siapiapi, Bupati Rokan Hilir dan Masyarakat Kubu, pada tanggal 24 April 2003 itu.

Baca Juga : Makjleb… Gas 3 Kg Langkah, Penghulu Jawab Singkat: Itu Hal yang biasa

“Dengan perincian kebun plasma seluas 3.400 Hektar untuk masyarakat Kubu, seluas 2.150 hektare untuk kecamatan Bangko dan kecamatan Pekaitan seluas 1.250 Hektare.

Sedangkan nama-nama peserta, lanjutnya, ada dalam SK Bupati Rokan Hilir, No. 35 Tahun 2011, tanggal 17 Maret 2011,” beber calon legislatif untuk provinsi Riau itu.

Selain itu, Zulfakar SE, juga minta pertanggung jawaban KUD Bagan Siapiapi sebagai mitra PT.JJP dalam hal penentuan hak peserta plasma dan kewajiban peserta plasma yang tidak pernah terealisasi dalam hal tindak lanjut pembagian kebun plasma secara permanent.

Baca Juga : Tulisan Dari OTK, Candra: Ini Oknum Ingin Hancurkan Bem Fekon UIN Suska

Mengembalikan kepada nama semula yang ada dalam SK Bupati No. 35 tahun 2011 Kebun Plasma (Lahan Plasma) yang telah dijual atau diperjual belikan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab kepada pihak luar atau pihak ketiga.

Dirinya, juga meminta transparansi dari PT. Jatim tentang hasil tonase Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Plasma perminggu dan perbulan, serta dasar dan besaran penyaluran konvensasi kepada Petani Plasma mulai tahun 2017 sampai tahun 2018.

“kepada PT. Jatim dan Pemda Rokan Hilir tentang legalitas formal Surat Keputusan (SK) penunjukan KUD Bagan Siapiapi dan Koperasi Seribu Kubah dalam hal menangani penyaluran bantuan dana konvensasi kepada petani peserta plasma,” ujarnya, Jumat (19/10/18).

Bukan hanya itu, Zulpakar juga meminta pertanggungjawaban PT. Jatim untuk menyelesikan penanganan klaim lahan dan penguasaan lahan masyarakat di beberapa Desa seperti Desa Sungai Pinang, Desa Jojol dan Desa Sungai Panji-Pani dan Desa yang terdekat dari perusahaan PT. Jatim.

Ditegaskannya kembali, SP 2 diberikan waktu dalam satu minggu kedepan. Apabila dengan batas wakatu yang diberikan tidak ada niat baik dan tanggapan dari PT. Jatim Jaya Perkasa, maka pihaknya akan menggugat PT. Jatim Jaya Perkasa melalui Kuasa Hukum yang telah kami tunjuk dan melakukan Unjuk Rasa Damai (UNRAS) besar-besaran dan akan mengerakkan semua lintas tokoh dan elemen masyarakat Kecamatan Kubu.

“Dan tidak menutup kemungkinan kami juga minta semua aktivitas perkebunan dan aktivitas operasional pengolahan PKS Simpang Damar dihentikan sementara waktu dengan batas yang tidak ditentukan selagi belum ada koordinasi perundingan diantara kedua belah pihak,” tandasnya.(gp4)