RIAU – Sebagian besar kegiatan yang di laksanakan oleh aparatur pemerintah atau pejabat yang menggunakan anggaran APBD/APBN, itu hak masyarakat untuk tahu.
Demikian kata Ketua Komisi Informasi Publik Riau Zufra Irwan, di hadapan peserta pada saat menggelar kegiatan Dialog Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka hari ‘Hak Untuk Tahu Internasional’, Senin (26/11/18) di Hotel Pesona Pekanbaru, Riau.
“Sebenarnya hari Hak Tahu Internasional ini kami sudah siapkan bulan September lalu, tetapi karena berbagai kondisi baru bisa kami laksanakan hari ini,” jelas Zufra.
Baca Juga : Anang: Kita Dukung Penuh Upaya Pemerintah Kembalikan Mata Pelajaran PMP
Lebih lanjut Zufra mengatakan, hari Hak Untuk Tahu ini sebenarnya jatuh pada 28 September secara nasional. Dirinya juga mengikuti acara secara nasional di Jakarta. Pada kesempatan itu, Komisi Informasi Pusat menobatkan Mahfud MD, sebagai Duta Keterbukaan Informasi Publik.
“Ya, Pak Mahfud MD terpilih sebagai Duta Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” paparnya.
Selain itu, Zufra mengungkapkan bagaimana semua pra pihak, baik sebagai masyarakat, aktivis, tokoh-tokoh pemuda, memberikan semangat bahwa informasi itu adalah hak. Tetapi, untuk mendapatkan informasi itu ada prosedur dan aturan yang perlu di ikuti dan ditaati.
Kita juga harus mengetahui apa kegunaan informasi itu, agar informasi itu bisa dipertanggung jawabkan dan dicerna secara seksama untuk diketahui.
Baca Juga : Diduga Bau Semakin Parah, Ratusan Masyarakat Demo Didepan PKS PT BSS
“Tema ini kami pertahankan yang pertama, bahwa kami berpikir masih banyak masyarakat yang belum paham hak mereka untuk mengetahui apapun yang dilakukan oleh penyelenggara negara khususnya di daerah ini,” jelas Zufra.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Riau, Tatang Yudiansyah, menyampaikan terkait dasar hukum pembentukan KIP, kita sebagai masyarakat harus memahami dulu dasarnya.
“Dasar hukum dibentuknya Komisi Informasi yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Komisi informasi ini dibentuk bukan dari legislatif, eksekutif tetapi muncul dari inisiatif rakyat,” sebutnya, melanjutkan.
“Kita ini lembaga negara yang independen. Kalau di pusat langsung dibawah Kementerian Informasi dan Komunikasi. Sedangkan kalau di daerah berada di organisasi perangkat daerah Dinas Komunikasi dan Informatika secara admnistrasi dan anggaran,” terang Tatang.
Baca Juga : Banjir Mulai Melanda Pemukiman Yang Tidak Jauh Dari Sungai Rokan
Selain itu, Tatang menambahkan, Komisi Informasi Publik ini sebagai penggerak keterbukaan informasi publik dan diharapkan bisa menjadi budaya atas landasan dasar keterbukaan publik untuk masyarakat.
Turut hadir diacara tersebut, selain Ketua dan Wakil KIP Riau, hadir juga beberapa Komisioner di antaranya Hasna Gazali, Alnofrizal, dan Johny Setiawan Mundung. Sedangkan peserta dihadiri oleh LSM se-Riau, Osis SMA, pengurus organisasi Masjid, Sahabat Ombudsman Riau, Para Pimpinan Media Massa, Organisasi Profesi Wartawan Seperti PWI, AJI dan ada juga dari KNPI dan BEM se-pekanbaru.**(rls)