RIAU – Kembali terkait dugaan penggelapan anggaran media Tahun 2019 yang diduga dilakukan oknum Dinas Kominfo Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL), Dr. Yudi Krishmen, MH, angkat bicara.
Sebagai Penasehat Hukum Utama FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Setwil (Sekretariat Wilayah) Provinsi Riau, dirinya menindak lanjuti yang telah di publikasi beberapa media siber (online) nasional maupun lokal, yang tergabung maupun tidak di dalam FPII (Forum Pers Independent Indonesia) baru-baru ini.
“Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 Miliar rupiah,” ungkap Dr. Yudi, pada awak media via seluler, Senin (13/1/20)
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 Juta dan maksimal Rp 1 Miliar.
Akan pemberitaan dugaan penggelapan anggaran media Tahun 2019, yang diduga dilakukan oleh oknum Dinas Kominfo Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kata Yudi, hendaknya pihak Kejaksaan setempat sudah bisa membuat laporan informasi, dari pemberitaan yang telah di unggah dari berbagai media sebagai data awal untuk melakukan penyelidikan.
Hal itu dilakukan, sambung Yudi, untuk mengungkap kebenaran akan dugaan yang diduga telah terjadi, agar beberapa kalangan media atau Journalist tidak lagi merasa dirugikan dalam memperoleh hak-haknya yang seharusnya didapatkan dari pihak pemerintah setempat.
Jika terbukti hasil audit nantinya ada kerugian keuangan negara, lanjutnya lagi, maka ini masuk pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
“Pemberitaan ini sudah berupa dugaan yang dapat dijadikan bahan awal untuk melakukan penyelidikan oleh pihak kejaksaan maupun penyidik Tipikor Polri nantinya,” tandas Yudi.(rls)**