BANGKO – Setelah berhasil menjual ratusan hektar, Oknum Penghulu dan kroninya kembali merencanakan jual beli lahan dan hutan milik negara seluas 40 Ha kepada Pengusaha berinisial A, yang berasal dari Labusel, Sumut.
Lahan dan hutan di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Rohil, itu diperjual belikan disebabkan adanya desakan hutang piutang dan ganti rugi tanah warga yang belum di bayar pihak terkait (Oknum Penghulu,red) pada transaksi jual beli lahan dan hutan sebelumnya.
Bocoran tersebut di ungkap oleh salah seorang warga tempatan Samin (54), Panglong yang mengaku mengetahui perencanaan jual beli lahan di desa Labuhan Tangga Hilir.
“Penghulu kan bilang pada saya, akan membayar hutang tanah yang di jualnya kemarin persatu pancang (2hektar,red) Rp 25 juta x 4 pancang tapi dengan perjanjian tunggu lahan tersebut laku dulu,” beber Samin, saat dikonfirmasi via seluler. Selasa,(16/2/16).
Tetapi sambung Samin kembali, Pihak Pengusaha saat ini kabarnya tidak mau membeli lahan seluas 40 Hektar itu. Pembuktiannya sampai saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas anggota pengusaha yang bekerja dilahan yang sudah di beli nya.
“Ibaratnya ya, kaki orang itu (Penghulu dan kroni-kroninya,red) sebelah sudah di penjara yang sebelah nya lagi di luar. Kita tinggal dorong saja,” tutup pria yang merupakan Anggota BPK di Kepenghuluan tersebut.
Untuk sekian kalinya, Penghulu bersangkutan belum dapat di temui guna mempertanyakan benar atau tidaknya dugaan rencana pihaknya yang ingin memperjual belikan lahan seluas 40 Ha tersebut.(mad)