PEKANBARU – Pasca Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Rohil, pada Jumat 5 Oktober 2018 lalu, masyarakat Rohil kini di bingungkan atas Pernyataan dari Dinas PUTR yang meberitakan bahwa Hasil Audit BPK RI yang diduga Negara Mengalami Kerugian Rp 1,2 Miliar atas Proyek Jalan Labu Tangga itu HOAX.
Muhammad Nur Latif, selaku Ketua Dewan Legislatif Hipemarohi, Pekanbaru sangat menyayangkan atas pernyataan sikap yang dinilai terburu-burunya pernyataan dari Dinas PUTR bahwasannya dugaan Korupsi itu HOAX.
“Sekarangkan masih tahap penyelidikan oleh Kejati Riau dimana atas Laporan Masyarakat dengan dasar Hasil Audit BPK RI, latif meminta Dinas terkait untuk menahan pernyataan HOAX yang dinilai membenarkan diri tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan mendahului hasil penyelidikan Kejati Riau,” ujar Latif, saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (9/10/18) di Pekanbaru.
Baca Juga : Demo Aksi Dugaan Korupsi 1.2 M, Mahasiswa Desak Kejati Riau Usut Tuntas
Aksi unjuk rasa yang di Koordinir Alfarisil Munir dan Beni Setiawan di sambut langsung oleh Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan SH, dan membenarkan atas laporan masyarakat dengan dasar Hasil Audit BPK RI, Negara mengalami Kerugian Rp 1,2 M, atas proyek jalan di Rohil dan ini masih tahap ‘penyelidikan’.
Dimana pada aksi unjuk rasa Mahasiswa dimana meminta Kejati Riau untuk meningkatkan status tersangka Kadis PUTR Rohil dan 2 orang panitia pelelang proyek, jika dutemukan bukti-bukti yang bisa menjerat mereka keranah meja hijau.
Baca Juga : Mengenal Sosok Esy Fahlinda Lebih Dekat Menuju Pekan Baru Kota Bertuah
“Kami pikir sekelas Kejati Riau untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti sehingga dapat meningkatkan status tersangka pasca adanya laporan dan didukung hasil audit BPK RI itu sangat mudah,” papar Alfarisil Munir, saat pernyataan aksi ujuk rasa didepan kantor Kejati Riau kala itu.
Kalau Negara rugi Rp 1,2 M atas hasil BPK RI itu HOAX, Kejati Riau kita minta cukup:
1. Kejati Riau cukup menolak Laporan Masyarakat.
2. Kejati Riau tidak perlu memeriksa Kadis PUTR dan 2 Panitia lelang selama 6 jam.
3. Seharusnya Pasca pemeriksaan terduga koruptor, Kejati Riau konferensi pers bahwasannya laporan masyarakat itu tidak benar dan perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidan korupsi.
Ditegaskan, mahasiswa akan mengawal dugaan korupsi proyek jalan labuhan tangga dan menantang Kejati Riau untuk bersikap profesional mengusut tuntas kasus ini. Kita juga heran setelah beberapa media online memberitakan kasus ini HOAX, Kejati Riau tidak ada respon, inikan sudah jelas mendahului hasil penyelidikan penegak hukum,” tandasnya.
Sementara, Kadis PUTR Rohil, saat dikonfirmasi via WA pribadinya no 0822 1717 2XXX, terkait statement Kasubag TU, di dinasnya yang memberi bantahan dan sanggahan terkait tahap penyelidikan dipihak Kejati Riau, namun hingga berita ini diterbitkan, Kadis PUTR rohil belum memberi respon.(gp8)