ROKANHILIR – Meski sudah di era keterbukaan informasi publik (KIP) yang sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, kenyataannya tidak dipungkiri hingga saat ini masih ada pejabat publik yang enggan menyampaikan informasi dengan berbagai alasan. Dengan kata lain, masih ada yang alergi terhadap Wartawan atau Media.
Seharusnya media diberi ruang seluas-luasnya untuk mengeksplorasikan kegiatan terhadap pencapaian yang telah dicapai untuk dipublikasikan sesuai kebutuhan publik.
Berita terkait : sosok toro laia dimata drs wahyudi: wartawan anti korupsi upaya meredam langkah toro
Sayangnya, media yang harusnya dijadikan pilar pembangunan informasi dalam melayani masyarakat, justru menjadi momok yang menakutkan bagi mereka yang alergi terhadap demokrasi.
Sementara, keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini dari berbagai aspek, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi.
Maka dari itu, pemerintah pusat melalui Mendagri mengeluarkan Perpres Nomor 29 Tahun 2014, tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah untuk mendorong transparansi dan keterbukaan informasi terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pejabat instansi pemerintahan.
Berita terkait : goresan tak terlupakan ‘kami wartawan’
Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Pada dasarnya informasi yang bersifat umum atau publik, sudah semestinya disampaikan kepada masyarakat. Meskipun disisi lain ada hal-hal yang juga tidak boleh disampaikan kepublik.
Bahkan, peraturan undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik menegaskan, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
Berita terkait : oknum pejabat pptk alergi media?
“Nah, disini sudah jelas, para pejabat juga mestinya tidak boleh alergi atau antipati kepada wartawan. Karena mereka juga ada Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 yang mengaturnya,” ucap Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Media, Riau Media Watch (RMW), Drs. Wahyudi EL Panggabean MH, saat dikonfirmasi awak media gopesisir.com, Senin (17/12/18) via selulernya.
Lanjut, Wahyudi, sapaan akrab Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Media itu, juga tidak memungkiri, masih adanya pejabat-pejabat yang enggan diwawancarai atau dikonfirmasi oleh wartawan. Padahal, jika sesuai dengan kemampuan dan tupoksinya, maka sah-sah saja jika menjawab pertanyaan atau memberi informasi yang dibutuhkan wartawan.
“Sebagai pejabat publik tidak boleh alergi, apa lagi sama wartawan. Meskipun itu ada pengecualian. Jika ada yang tidak boleh di informasikan, kita harus terbuka saja dan sampaikan kepada wartawan itu untuk tidak diberitakan atau dipublikasikan dulu,” tandas Wahyudi.**
Laporan : Cahyani
Editor : Mad Dragon