Wah..!! Mantan Anggota Polri Diduga Miliki Ratusan Hektar Kebun Pribadi

TANAHPUTIH – Lahan perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 800 Hektare milik seorang mantan anggota Polri bernama Miolek, warga Dumai yang berada di Kepenghuluan Putat, Kecamatan Tanah Putih, diduga tidak memiliki izin dari Pemkab Rokan Hilir, dalam hal ini Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hilir, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.

Dari pantauan awak media, Sabtu  (24/9/16) terlihat kebun sawit milik Miolek ini sudah berumur lebih kurang enam (6) tahun dan sudah berproduksi atau berhasil dipanen.

Sementara informasi yang dihimpun dari warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kebun itu tidak atas nama perusahaan melainkan atas nama pribadi, sementara luas areal kebun ratusan hektare.

“Disbun Rohil harus turun ke lapangan untuk mengecek keberadaan kebun ini. Dan ini harus didata biar jelas semua,” jelasnya seperti dilansir riaumandiri.co.

Saat berada di lokasi kantor dan perumahan karyawan kebun milik Miolek, awak media ingin meminta keterangan dari salah satu asisten kebun bernama Sitorus, namun tidak ada ditempat.

“Bapak tidak ada dikantor, Bapak Torus lagi di lokasi pak,” ujar salah satu karyawan wanita yang sedang menulis saat itu.

Sementara itu, Camat Tanah Putih, Suryadi SE, ketika dihubungi via celulernya mengakui bahwa benar kebun sawit tersebut memang atas nama pribadi. “Setahu saya memang kebun itu tidak atas nama Perusahaan,” terangnya.

Demikian juga dikatakan salah seorang warga Manggala KM 25 Kecamatan Tanah Putih bahwa benar kebun tersebut milik pribadi dan bukan perusahaan. “Tentang lahan Miolek saya tidak mengetahui dengan jelas berapa luas sebenarnya lahan itu,” jelasnya dan sempat  menolak agar nama dan keterangannya tidak dimuat di media. “Nanti jadi tak enak sama bapak itu,” ujarnya.***

Laporan: jon/octo/rls
Posting by: ram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *