RIAU – Menindak lanjuti dugaan bau limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Balam Sawit Sejahtera (BSS), Formasi Riau, dalam waktu dekat ini akan mendaftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
“Gugatan ini kami ajukan sebagai upaya koreksi terhadap tergugat-tergugat untuk menjaga lingkungan hidup yang sehat,” ujar Dr. Nurul Huda, M.H, Dirut Formasi Riau, dalam pres rilisnya, Senin (22/7), di Pekanbaru.
Dilanjutnya, kami dari Formasi Riau, merasa sedih dan kecewa, karena Pemda Rohil, belum mengambil tindakan yang tepat untuk menjaga lingkungan hidup yang sehat serta lingkungan hidup yang berkelanjutan,” paparnya.
Untuk itu, Formasi Riau, merasa perlu untuk melakukan gugatan ini demi menjaga lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan. Tergugat-tergugat itu sendiri antara lain, Bupati Rokan Hilir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir, DPRD Rohil, serta PT. BSS.
“Permintaan kami dalam gugatan ini adalah, Bupati Kab Rohil, Kadis LH Rohil dan DPRD Rohil, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan masyarakat Rohil khususnya,” kata Huda, sapaan akrab Doktor muda asal Kabupaten Rohil, melanjutkan.
“Untuk menyatakan permohonan maaf yang di umumkan melalui TV Nasional dan Lokal, Koran Cetak dan media Online, selama tiga hari berturut-turut serta mengoreksi seluruh Per-Izinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), khususnya PKS PT. BSS,” katanya.
Karena, sambungnya, diduga telah lalai menjaga lingkungan hidup yang sehat atas terjadinya dugaan bau limbah PKS PT. BSS. Serta meminta kepada pihak PKS. PT. BSS memperbaiki tata kelola seluruh operasional perusahaannya,” tandas Doktor alumi Sebelas Maret itu.**(rls/gp3)