ROKANHILR – Gara-gara nafsu yang sudah diubun-ubun, Sur alias Man (36), warga Dusun Boltrem Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), melampiaskan perilaku bejatnya terhadap gadis ABG sehingga membuatnya berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai buruh tani ini diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan cara memperkosa seorang gadis ABG sebut saja Bunga (16), warga Dusun Boltrem Jaya.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik, kepada awak media, Sabtu (16/3) menerangkan perihal kasus tersebut.
Mantan Wadir Tahti Polda Riau ini mengatakan, bahwa kronologis perbuatan cabul itu bermula pada awal bulan Februari 2019 sekira pukul 22.30 WIB, saat korban pergi ke kamar mandi di belakang Barak dan tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan mengajak korban untuk bersetubuh.
Namun, saat itu korban menolak ajakan pelaku. Karena ditolak, akhirnya pelaku memaksa korban dengan cara menarik tangan korban dan dengan paksa menidurkan korban di atas tanah.
Kemudian, pelaku membuka paksa baju korban selanjutnya pelaku juga membuka celannanya sebatas lutut dan pelaku memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban.
Dan setelah selesai menyetubuhi korban pelaku berkata kepada korban, “Jangan kasih tahu siapa-siapa” selanjutnnya pelaku dan korban pulang ke rumah masing-masing.
Lanjutnya, sekira 2 Minggu kemudian pelaku kembali menyetubuhi korban di TKP yang sama dan terakhir pada hari Jumat 15 Maret 2019 sekira jam 10.00 WIB, pelaku kembali menyetubuhi korban di dalam rumah pelaku.
“Sudah berulang-ulang tersangka melakukan,” kata Kompol Asmar.
Atas kejadian tersebut orang tua korban, SD (37) yang merasa curiga atas prilaku korban langsung menanyakan perubahan itu. Dimana, saat itu korban mengaku kalau sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku.
Dan karena merasa tidak senang dan melaporkan kepada pihak Kepolisian polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Berbekal laporan itu, kemudian pada Sabtu (16/3/19) sekitar pukul 11.00 WIB, orang tua korban bersama dengan warga masyarakat langsung mendatangi dan menangkap pelaku.
“Selanjutnya melaporkan kepada kita, hingga akhirnya tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kompol Asmar.
Dalam pada itu, juga turut diamankan barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hijau, satu helai baju pendek tangan warna hijau, satu helai celana dalam warna kuning brenda warna oren, serta satu helai Bra warna krim.
“Kepada pelaku kita jerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak,” tegas Kompol Asmar.**(ANDI.S)