Waduh, Kredit Macet 17 Miliar, Polda Riau Datangi BRK Kampar

KAMPAR – Kedatangan aparat kepolisian dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ini, untuk melakukan penyelidikan kasus sejumlah dana perbankan daerah Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Kabupaten Kampar yang memiliki andil menggulirkan kredit bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga miliaran rupiah.

Dana yang dikucurkan itu sempat bermasalah, seperti yang terjadi di Koperasi Majapahit. Pasalnya, koperasi yang mendapatkan suntikan kredit 17 miliar ini, macet. Sehingga kasus kredit macet ini sedang dalam proses penyelidikan Polda Riau.

Setelah melakukan penyelidikan di BRK Kampar, Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melanjutkan penyelidikan ke Koperasi Majapahit Kampar. Salah satu rekan media mencoba menghubungi Kepala Cabang (Kacab) Bank Riau Kepri Bangkinang, Kab Kampar, Fajar Restu.

Namun, Fajar Restu sedang tidak berada ditempat. Diakui Fajar Restu kepada salah satu rekan media tersebut, bahwa dirinya sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari kantor pusat terkait kedatangan Ditreskrimsus Polda Riau itu, namun dirinya belum mengetahui pasti kapan kedatangannya.

“Memang ada dapat informasi dari pusat. Tapi saya belum dapat laporan dari anggota saya, mereka belum ada menghubungi saya,” katanya kepada salah satu Media yang menghubunginya saat itu.

Dari hasil pemeriksaan penyelidik Kepolisian terhadap Koperasi Majapahit di Simpang Siabu, pengurus koperasi yang dimintai keterangannya menjelaskan asal muasal pengajuan kredit ini.

“Kami (anggota koperasi, red) berjumlah 176 orang mengajukan permohonan kredit kepemilikan lahan kepada Bank Riau melalui Anton selaku pemilik lahan. Pengajuan kita mohonkan, tahun 2013. Namun kredit yang dicairkan baru untuk 120 orang. Kredit cair Rp 17 Miliar, pendebetan dilakukan langsung oleh Bank Riau Cabang Kampar kepada Anton (pemilik lahan,red),” ungkapnya.

Lebih lanjut, sebelumnya ada kesepakatan antara Koperasi Majapahit dengan Anton pemilik lahan. Pengurus koperasi mengungkapkan bahwa mereka harus membayar lunas dulu angsuran di Bank Riau Kepri baru bisa punya lahan untuk dikelola.

Hingga kini, anggota Koperasi Majapahit tidak bisa menguasai lahan yang dibeli tersebut. Bank memberi kredit kepada Koperasi dengan agunan tanah milik Anton, tapi anggota Koperasi tidak bisa menguasai lahan tersebut untuk dikelola karena diduga ‘bermasalah’ dan harus dilunasi dulu.

“Sampai sekarang, kami ga punya lahan. Jadi bagaimana mau bayar angsuran,” tukasnya.

Ketika ditanyai lagi, status jaminan tanah yang diagunkan. Pengurus yang merangkap anggota Koperasi Majapahit ini menyebut “Hanya SKGR,” katanya.

Anehnya, kredit bisa cair walaupun agunan masih belum jelas bahkan masih SKGR. Dimana apabila agunan SKGR, status agunan hanya berbentuk SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) dan kredit belum bisa dicairkan karena harus beralih dulu menjadi APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) yang disahkan dihadapan Notaris / PPAT. Akibat lalainya pengikatan ini obyek Hak Tanggungan (SKGR, red) tidak dapat dijual dan dilelang oleh Bank jika debitur wanprestasi (macet).

Dikutip dari keprimobile.com, Kasus serupa sebenarnya juga terjadi dibeberapa kantor cabang pembantu di daerah lainnya. Namun, saat konfirmasi kepada Kepala Cabang (Kacab) Bank Riau Kepri Bangkinang Fajar Restu, Ia hanya menjelaskan tentang jaminan tambahan.

“Itu jaminan tambahan, jaminan itu ada dua. Cuma produksinya tidak mencukupi. Misalnya, setorannya Rp 1 juta. Cuma, produksinya hanya Rp 800 Ribu, jadi Rp 800 yang disetorkan. Nah, kami mencari solusinya supaya bisa menutupi pinjamannya,” ungkap Fajar.

Tindak lanjutnya, tambah Fajar, pihaknya terus melakukan rapat dan akan membeli semua lahannya kemudian dikelola oleh koperasi. Dari informasi yang dirangkum, kasus kredit macet yang mencapai 17 miliar ini sudah di Audit oleh Amir Husain selaku ketua Pemimpin Devisi Kredit Masalah berserta tim audit seperti Saifullah, Mukhlis, dan beberapa orang lainnya.

Saat dikonfirmasi, Fajar tidak membantah. Dirinya mengatakan hal tersebut merupakan audit biasa.

Namun, bukan hanya sampai disitu, kasus kredit macet ini juga sudah dalam proses penyelidikan Polda Riau. Saat ditanyakan sudah dalam proses penyelidikan Polda Riau, Fajar sempat bingung, ragu dan kedengaran gugup untuk menjawab. “Eee.. Iy, ba, aku baru dengar-dengar gitu. Tapi aku ndak,, ndak yakinlah, aku ndak ada berbuat,” katanya.

Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur, sedang tidak ditempat. “Bapak lagi keluar,” kata salah satu staf yang keluar dari ruangan Humas Polda Riau.(Edt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *