Viral!! LAMR Rohul: Pak Kapolri, Sejak Kapan Penimbunan BBM Legal Dimata Hukum?

ROHUL – Kasus penimbunan BBM di Desa Rambah Tengah Utara, berbatas Desa Babusalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul) Riau, terungkap melalui jajaran TNI dan Warga, sebulan perkara itu ditangan Polres Rohul, akhirnya pelaku hanya dikenakan sanksi Administrasi dan kini ‘Viral’.

Tim TJSP LAMR Rohul memaknai Polres Rohul terkesan dangkal memaknai Undang-undang. Bahkan mosi tidak percaya terus bergema dimasyarakat terhadap jajaran Polres Rohul.

“Pak Kapolri dan Pak Jokowi, Sejak Kapan penimbunan BBM legal dimata hukum,” ujar Tengku Mudo, Waka TJSP LAMR Rohul di kediamannya, Pasirpangaraian, Sabtu (22/5).

Tengku Mudo menerangkan dalam Perpres 191/2014 Pasal 18 ayat (2) dan (3) tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, Di sisi lain UU 22/2001 tentang Minyak dan gas bumi,  Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c mengatur tentang, pengangkutan, penyimpanan, niaga tanpa izin ada sanksi pidana.

Berita Tetkait :

“Lalu bagaimana dengan SPBU
yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, itu juga seharusnya dapat dipidana mengingat Pasal 56 KUHP,” kata Tengku Mudo, tegas.

Sementara, Ketua SAPMA IPK Rohul, Jauhari mengungkapkan sejak kapan penimbunan BBM legal dimata hukum, menurutnya, jika terus permasalahan ini berlarut akan menyesatkan.

Pasalnya, lanjut Jauhari, masyarakat pasti akan berlomba-lomba untuk melakukan penimbunan BBM. “Bukankah BBM juga berperan penting dalam pembangunan nasional khususnya Kabupaten Rohul,” ungkapnya.

Diurainya, banyak mereka yang sudah sengaja melawan hukum, mulai dari pelaku penimbun, serta yang meng-inden BBM dari SPBU, apakah mungkin masyarakat bisa inden BBM ke Pertamina tanpa memiliki SPBU,” ungkap Jauhari.

Umri Hasibuan, warga Pasir Pangaraian yang menjabat sebagai wakil Ketua LSM Bara Api (Barisan Rakyat Anti Korupsi) mengaku penjelasan pihak Polres Rohul terkait pelaku penimbunan BBM terkesan ‘ambigu’.

Maka dari itu, lanjut Umri, pihaknya dengan dasar persatuan seluruh lembaga dan ormas serta tokoh masyarakat dalam waktu dekat siap mengadakan aksi unjuk rasa agar Polres Rohul serius terhadap masalah pelaku penimbunan BBM dikampung ini (Rohul,red).

“Penyidik cukup menerapkan UU Perdagangan tentang Migas, terlepas ahli hukum Polres menyampaikan pandangan yang berbeda wajar saja, tetapi hal itu lebih baik disampaikan di pengadilan,” ketusnya.

“Aapakah sudah ada pelimpahan kasus tersebut dari Polres ke Pengadilan? bahkan menurut informasi yang saya terima SPDP belum sampai ke Kejaksaan Pasirpangaraian,” ungkap Umri sembari mengaku bingung ada apa atas kasus penimbunan BBM itu.

Ditempat lain tanggapan serius juga terlontar dari Pengamat Kinerja Penyidik Polisi Riau, Dr. Krismen, menurutnya penyidik Polres Rohul dinilai memburu izin pelaku dan mengesampingkan minyak tersebut dari mana asalnya.

“Ini sangat ganjil rasanya kabar besarnya Lex Specialis Penyidikan. Kenyataan, fungsi penyidikan sudah mengalahkan tugas Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Dr. Yudi Krismen, saat dikonfirmasi PotretNusantara melalui pesan tertulis.

Dijelaskan Dr. YK sapaan akrabnya, upaya dasar yang harus dikejar Penyidik Polres Rohul adalah dari mana asal BBM itu didapat. Tangki – tangki berukuran raksasa dan dregen terlihat banyak dilokasi serta penyidikan berapa lama praktik ilegal itu beroperasi.

Apalagi, berdasarkan fakta lapangan, BBM jenis Bensin dan Solar kerap langkah di SPBU dimana pun berada terkhusus di wilayah Riau.

“Minyak BBM itu dari mana, dari Pertamina atau dari pihak luar. Ini seharusnya diburu dan dipaparkan penyidik serta dimuat kepublik agar masyarakat tau dan tidak berpikir negatif kepada Polres Rohul,” ujarnya, melanjutkan.

“Wartawan harus mengejar Polres Rohul dari mana asal BBM itu. Sebab jika BBM itu didapat dari Pertamina, maka ini sudah dipastikan menyalahi prosudur SOP Pertamina dan sanksinya sudah jelas pidana UU Migas. Dan putusan sanksi administrasi Polres Rohul diperkara itu, bisa diprapidkan,” terangnya.

Sementara, lanjut YK, menurut perundang – undangan Migas dan UUCK, di Pasal 53 huruf C, tentang penimbunan BBM tanpa ‘ijin’ dapat dipidana 4 Tahun, denda Rp 40 Miliar.

“Jika penyidik menggunakan dasar pelanggaran di pasal 23 A, maka dapat dipidanakan 4 Tahun dan denda Rp 40 Miliar sesuai amanat Pasal 53 UUCK,” kata Dr. YK.

Beredarnya video hasil konpresi pers di Mapolres Rohul masih viral dan hangat menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, apa lagi saat penanganan pertama Polres Rohul akan mengungkap dan menyidik kasus BBM ini secara ‘Lex Specialis’ Dr. YK kembali tersenyum miris.

“Lex Specialis itu, mengurai kejadian dari dasar sampai keatas secara mendetail. Sudah tentu akan banyak oknum – oknum terlibat. Atau kata Lex Specialis di Rohul hanya seremonial belaka karena temuan itu ditemukan oleh pihak TNI dan masyarakat,” papar Dr. YK, sembari menghela napas panjang.

Berhembus isu dibalik viralnya timbunan BBM dilokasi tanah Pendi adalah milik oknum anggota Dewan di Rohul, Dr. YK menyarankan agar Polres Rohul melakukan penyelidikan secara lex spesialis terhadap Pendi dan oknum dewan itu.

“Ini kejahatan masif, merugikan masyarakat dan negara. Dan memperkaya diri dan golongan serta akan menimbulkan dampak limbah B3 kedepannya jika dibiarkan berlarut,” tegas Dr. YK.

Dihari yang sama Paur Humas Polres Rohul, IPDA Refly belum bersedia menjawab konfirmasi wartawan saat di Japri melalui Aplikasi Whatsapp nya guna mempertanyakan dari mana BBM Minyak premium itu didapat pelaku, pasalnya dalam jumpa pers mengatakan dari Dumai tetapi tidak menjelaskan perusahaan apa yang menyuplai.

Sedangkan Pendi terduga pelaku penimbunan yang diketahui menjabat sebagai meneger SPBU yang disebut oleh jajaran Polres Rohul dan Oknum DPRD Rohul inisial BS pemilik SPBU belum respon saat dihubungi melalui nomor selulernya.** (Red)