ROKANHILIR – Bahwa Pengadilan dalam perkara pidana memutus berdasarkan Pasal 191-193 KUHAP, apabila Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana maka ia dibebaskan.
Apabila terbukti melakukan perbuatan namun bukan merupakan perbuatan pidana, maka ia lepas dari tuntutan hukum dan apabila terbukti melakukan perbuatan pidana maka dijatuhi hukuman.
Dalam perkara Terdakwa RMH yang disidangkan di PN Rokan Hilir didakwa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif Kesatu yang melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.
Berita terkait : Gawat..!! Putusan Hakim PN Rohil kok bisa bocor?
Atau Kedua melanggar Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Majelis Hakim dalam memutus Terdakwa yang terbukti bersalah dasarnya adalah Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut. Sifat persidangan perkara tindak pidana narkotika yang terbuka untuk umum tentunya dapat dilihat dan diikuti oleh siapa saja.
“Jadi setiap orang tentunya boleh saja mempunyai pendapat atau prediksi terhadap bagaimana perkara tersebut akan diputus, yang jelas keputusan akhirnya tetap berada di tangan Majelis Hakim PN Rokan Hilir yang mengadili perkara RMH,” ujar Jubir PN Rohil, Sondra SH, Selasa (5/1/19).
Terkait dengan isu yang mengatakan bahwa ada pihak tertentu yang telah mengetahui putusan sebelum dibacakan dari oknum di PN Rokan Hilir, hal tersebut kami tegaskan ‘Tidaklah Benar’.
Berita terkait : Biro humas MA RI, Abdullah: Dikasus ‘rmh’ betapa pentingnya saksi terkait untuk dihadirkan
Karena proses musyawarah setiap perkara sangatlah rahasia, bahkan Panitera Pengganti yang ikut bersidang dalam perkara tersebut tidak mengetahui apa hasil musyawarah Majelis Hakim dalam memutus perkara RMH sampai dengan saat dibacakan langsung oleh Majelis Hakim.
Dalam suatu perkara yang menarik perhatian, lanjutnya, kadang kala ditemukan ada pihak-pihak atau oknum-oknum yang mengambil kesempatan mengatasnamakan Pengadilan bahwa ia seolah-olah dapat mengetahui atau mengurus putusan suatu perkara di Pengadilan.
“Kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hilir khususnya dihimbau agar tidak terbawa dengan kabar-kabar yang tidak benar seperti itu,” himbaunya, dan melanjutkan.
Suatu putusan dapat dikatakan mengalami kebocoran apabila ada pihak luar yang telah memiliki salinan putusan sebelum putusan tersebut dibacakan, tentu itu pun masih harus dibuktikan lebih lanjut kebenarannya.
Berita terkiat : Tanggapi perkara ‘rmh’, Ini pernyataan Dewan Kehormatan Peradi
“Jadi, PN Rokan Hilir menegaskan bahwa tidak ada kebocoran dalam putusan Terdakwa RMH, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut murni bebas dari campur tangan, komunikasi atau intervensi pihak manapun,” papar Sondra..
Dalam membaca suatu putusan, selain amar putusan kita juga harus membaca pertimbangan Majelis Hakim agar dapat memahami alasan Majelis Hakim menjatuhkan putusan tersebut.
Di Negara Indonesia yang berdemokrasi ini setiap orang boleh saja mempunyai pendapat atau argumen masing-masing terhadap suatu perkara, namun hendaknya kita bijak dan janganlah menjadi pihak yang merugikan orang lain dengan membuat isu atau pernyataan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,” tegasnya.
Berita terkait : Dukungan untuk ‘rmh’ terus bergulir #save aktivis
Saat ditanya apa sanksi atas ulah oknum yang tidak bertanggung jawab itu, Sondra kembali menegaskan. ” Untuk langkah menangani oknum itu, harus dikomunikasikan dengan unsur pimpinan PN Rokan Hilir maupun dengan PT Pekanbaru,” tandas Sondra.
Hal dimaksud diatas ialah, tindakan yang sangat mencoreng bagi keluarga terdakwa dan jajaran PN Rokan Hilir. Dan yang membuat sedih ialah, ketika Ayah dan Ibunda RMH yang sampai saat ini masih Shok (terkejut) setelah mendengar pernyataan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
“Pak Hakim (PN Rohil,red) harus menindak tegas oknum yang sudah mencederai institusi hukum ini. Agar kedepan tidak ada lagi oknum CN-CN lain tumbuh,” ucap Purnomo, salah satu rekanan Aktivis di Rohil.**
Dari Bagansiapi-api, Rokan Hilir, Tim Gopes Grup melaporkan.