Usai Laporkan SN Ke Polda Riau, LT Bawa Kasus SARA ke LAMR

PEKAN BARU – Setelah melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan 2019-2024 berinisial SN kebagian Ditreskrimum Polda Riau pada Jum’at lalu (19/2/2021) lalu, atas dugaan melakukan perbuatan penghinaan dan menyinggung suku ras/SARA (Penghinaan Suku Ras Melayu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, korban penghinaan suku Ras Melayu (LT) mendatangi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di jalan Diponegoro Pekanbaru guna menyampaikan peristiwa tersebut pada Jumat (19/2/2021) siang.

Korban penghinaan (LT) didampingi LBH Laskar Merah Putih wilayah hukum Riau, Ketua dan Sekretaris Markas Cabang LMP kabupaten Pelalawan dan sejumlah Komandan Markas Daerah LMP Provinsi Riau diterima oleh Datuk Tartaili dan Datuk Aspandir dari Majelis Kerapatan Adat LAM Riau.

Korban menceritakan kejadian oknum DPRD Pelalawan (SND) yang diduga melakukan penghinaan suku Melayu, dengan ungkapan “Alah..Tau Apa Orang Melayu…Orang Kampung..Kencing Pinggir Jalan Aja yang Tau”, ucap LT menirukan kata-kata SN.

Setelah mendengarkan keterangan korban, Datuk Tartaili dan Datuk Aspandir dari Majelis Kerapatan Adat LAM Riau mengapresiasi dan menghargai upaya hukum yang telah dilakukan dengan melaporkan oknum tersebut atas delik penghinaan ras suku (Melayu).

“Sudah tepat apa yang sudah dilakukan (dengan pelaporan ke Polda Riau), hal ini nanti dibicarakan di rapat LAM Riau”. Pungkas Datuk Tartaili. **(Faisal)