JAKARTA – Bupati Negeri Junjungan julukan dari Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, yang sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, akhirnya memenuhi panggilan penyidik anti rasuah itu, Selasa (26/2/19).
Amril, sapaan akrab mantan Anggota DPRD Bengkalis itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2013-2015 silam sebesar atau Rp 495 Miliar lebih.
Bupati Bengkalis, Amril, keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.40 WIB. Dirinya mengenakan kemeja putih dan celana hitam, dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggunya di luar gedung KPK.
Dirinya tidak menjawab apapun terkait materi pemeriksaan atau pun soal duit Rp 1,9 Miliar yang pernah disita KPK saat menggeledah rumahnya pada hari Jum’at (1/6/18) silam.
Untuk diketahui, Bupati Bengkalis, Amril pernah diperiksa KPK di Mako Brimob Pekanbaru-Riau, saat KPK menanyai Amril soal asal-usul duit Rp 1,9 Miliar yang disita KPK dari rumah dinasnya saat penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi ini.
Selain itu, KPK juga meminta Imigrasi mencegah Bupati, Amril untuk tidak bepergian ke luar negeri sejak Bulan September 2018.
Dirinya dicegah dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Dalam kasus ini, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu eks Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis Ir. H. M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Keduanya diduga memperkaya diri sendiri dari atas proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
KPK menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp100 Miliar akibat ulah perbuatan keduanya.
Seperti dilaporkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana peningkatan jalan tersebut, menelan jumlah anggaran biaya sebesar Rp.495 Miliar lebih, dengan nomor kontrak, 600/PV-BM/SP-MY/X/2013/005, Tanggal Kontrak 28 Oktober 2013.
Sementara, nominal uang sebesar Rp 1,9 Miliar yang ditemukan oleh lembaga anti rasuah atau KPK saat bereaksi menggledah rumah dinas (Rumdis) Bupati Bengkalis, Amril Mukminin (01/06/18) silam, hingga kini belum jelas.
Demikian dugaan korupsi luar biasa lainnya di Kabupaten Bengkalis ditangan lembaga Kejaksaan dan Kepolisian, yaitu TPPU dalam kasus korupsi pada PT BLJ Bengkalis senilai Rp 300 Miliar, kasus dugaan korupsi anggaran bantuan sosial (Bansos) tahun 2012 senilai Rp 272 Miliar yang didalam kedua kasus diduga ada keterlibatan Bupati, Amril.**(rls/soz)