Ungkap Dugaan Korupsi, TPK Teluk Mega Blak-Blakan

ROKANHILIR – Disinyalir ada dugaan penyalah gunaan dana dalam pembangunan PAUD di Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Hal ini di ungkap saat di konfirmasi, Asir sang Ketua Tim Pelaksana Kerja (TPK) dan anggota TPK, Ucil, yang menerangkan banyak dugaan prosedur-prosedur yang disalah gunakan oleh oknum aparat desa.

“Masa sebagai oknum Sekretaris Desa, dia yang membelanjakan bahan baku bangunan,” kata Asir, kepada awak media Gopesisir.com, baru-baru ini, melanjutkan.

“Sudah kita minta agar yang membelikan bahan baku bangunan tersebut pihak TPK. Tapi tidak di perbolehkan, dengan alasan Sekdes, ini tanggung jawab berat,” katanya, meniru.

Seharusnya, lanjut Asir, sebagai TPK yang bisa membelanjakan bahan bangunan untuk Sekolah PUAD dan pembangunan lainnya. Karena pihaknya sangat bertanggung jawab penuh atas bangunan ini di kemudian hari.

“Kami hanya sekali dilibatkan dalam belanja dengan nominal Rp.1 Juta untuk list-list yang dibutuhkan selama PAUD itu berdiri. Di ikut sertakan belanja itu pun, karena ada protes keras dari anak anggota TPK,” kata Asir.

Dalam laporan pengeluaran keuangan pembangunan PAUD tersebut, lanjut Asir, banyak kejanggalan yang ditemukan seperti data pengeluaran dari Pemerintah Desa untuk TPK berbeda dengan data untuk laporan Desa ke Kecamatan dan Kabupaten.

“Banyak dugaan penggelembungan dana disitu. Kami cocokkan dengan data yang kami pegang, banyak sekali temuan,” paparnya.

Diuraikan, Asri, untuk memberi oknum Camat Rp. 2 Juta, dalam laporan yang kami pegang ini Sekdes Rp. 2 Juta, untuk BPKep Rp. 1 Juta, upah pembuatan Surat Pertanggung jawaban Rp. 500 Ribu, upah pembuatan DE dan RAB Rp. 2,3 Juta, dan Bendahara Desa Rp. 500 Ribu.

“Ini perbedaan susuai berkas yang ada saat ini sama kita,” kata Asir.

Selain itu, harga batu bata Rp. 345, di kwitansi Rp. 600, harga semen Rp. 60.000 di kwitansi Rp. 65.000, upah tukang bangunan Rp. 21.400.000, tapi di kwitansi Rp. 33.000.000, pokoknya banyak lah kejanggalannya,” urai Asir, melanjutkan.

“Kami (TPK) minta dokumen yang mereka suruh tandatangani, tapi mereka tidak mau memberikan. Kami meminta aparat Desa transparan, biarlah rugi biaya bangunan tersebut saya tanggung jawab asal laporannya transparan. Sampai sekarang kwitansi-kwitansi dan Laporan Pertanggung Jawaban itu tidak saya tanda tangani, karena itu tidak realistis,” tutupnya.

Senada dengan Asir, selaku anggota TPK, Ucil mengutarakan rasa kecewanya terhadap sistem yang di terapkan oleh aparat desa Teluk Mega.

“Kami sebagai TPK hanya dianggap pantung, semuanya sudah diambil alih oleh aparat desa. Bayangkan berapa banyak proyek ADD dalam setahun, dan berapa banyak pula mereka mendapatkan dugaan keuntungan pribadi dari proyek ADD itu,” keluh Ucil, terheran.

Seperti di ketahui bahwa kegiatan pembangunan PAUD di Kepenghuluan Teluk Mega dianggarkan Rp.123.408.800, dengan luas bangunan panjang 9 meter, lebar 8 meter, dan tinggi 3.7 meter.

Namun lanjut Ucil, sesuai data yang ada pada tim TPK Desa Teluk Mega, realisasi biaya bangunan tersebut hanya menelan biaya Rp. 91.000.000.

Sebagai anggota TPK, dirinya sangat mendukung Ketua TPK untuk mengambil sikap dan mendukung transparansi aparat desa dan di pergunakan untuk apa saja uang tersebut.

Kemudian, sambungnya lagi, dirinya menuntut mana aturan hukum yang menyebutkan bahwa Sekdes yang bertanggung jawab membelanjakan bahan baku bangunan untuk proyek ADD serta memberikan jatah untuk oknum Camat dan oknum BPKep.

Jika terbukti mengenai kewenangan dan bagian jatah untuk Sekdes dan BPKep, maka Sekdes melanggar Undang-undang No. 6 Tahun 2014 pasal 51 Tentang Desa, dan BPKep melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 64 Tentang Desa.

Sementara, Pjs Teluk Mega dengan tegas mengatakan kalau dirinya tidak tau soal pembangunan sekolah PUAD tersebut. Ia dilantik Tanggal 17 Juni 2019. Sedangkan kegiatan tersebut dikerjakan dan ditanggung jawabkan dimasa Kades sebelumnya.

“Saya mohon maaf. Saya tidak tau hal tersebut,” ungkapnya, via seluler.

Selain itu, dirinya menyinggung Inspektorat Rohil bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan kawalan tim auditor lokalan kabupaten tersebut.

“Iya pak, tapi sekedar informasi gedung telah siap dikerjakan. Dan pihak Inspektorat sudah turun mengecek gedung sekolah PAUD tersebut,” kata Epi Rahman.

Saat disinggung apakah Inspektorat turun ke Desa Teluk Mega mengecek atau mengaudit gedung sekolah PUAD tersebut, Pjs Kades Teluk Mega memilih bungkam, hingga berita ini diterbitkan.

Beda dengan oknum Sekdes dan oknum Bendahara Desa tersebut, di konfirmasi via selulernya dengan pertanyaan yang sama, kedua aparatur tersebut terkesan bungkam tanpa memberi respon sedikit pun.

Atas tindakan Asir dan Ucil tim TPK Desa Teluk Mega, salah seorang tokoh masyarakat Rohil yang enggan namanya disebutkan memberi apresiasi atas tindakan yang di lakukan.

Sebab, lanjutnya, jika terus menerus hal yang salah itu dibiarkan, bisa menjadi bumerang bagi tim TPK dan jajaran serta merugikan negara.

“Langkah mengungkap transparansi kepublik merupakan langkah terbaik. Sesuai moto penegakan hukum ‘Jujur Itu Hebat‘. Jika upaya kepala dingin sudah dilakukan,” tandasnya.**

 

Laporan by: Gp3
Editor by: Mmd