Trauma Diusir Guru, Siswa SDN 02 Jadi Trauma Sama Sekolah

MERANTI – Salah seorang oknum Guru Honorer inisial RA di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Alai Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, telah mengusir dan melarang muridnya datang kesekolah lagi.

Dengan kejadian itu, maka dinilai sangat tidak mencerminkan sikap sebagai seorang pendidik. Untuk diketahui, tugas utama pendidik adalah mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

“Bukan mengusir siswa dari sekolah hingga mengakibatkan trauma pada siswa didik,” kata SL, Jum’at (13/2/20).

Diungkap SL selaku orang tua murid kepada wartawan, dirinya sangat menyesali prilaku oknum guru tersebut.

Karena menurut SL sebesar apapun kesalahan anaknya, hendaklah di konsultasikan ke orang tua murid terlebih dahulu, bukan dengan melarangnya kesekolah lagi.

“Jangan kau datang kesekolah lagi, itu ucapan sama dengan memberhentikan langsung anak saya. Sesalah apapun anak saya, sebaiknya memberitahukan kepada saya dahulu”. Kata SL.

Lanjut SL, saat ini anaknya yang duduk dikelas 2 SD itu terlihat seperti trauma, takut untuk sekolah meskipun dipindahkan kesekolah yang berbeda.

“Saya sudah menyuruh anak saya untuk tetap sekolah, tetapi dia tidak mau meskipun disekolah yang berbeda”. Keluh SL lagi.

Kejadian ini juga dibenarkan Kepala Sekolah, dan sangat menyesalkan tindakan guru tersebut tidak berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah.

Namun Martoni (Kepsek SDN02), tidak banyak memberi tanggapan saat dikonfirmasi via selulernya dan dengam santai mengatakan masalahnya saat ini sudah selesai.

Karena menurut dia, pihak sekolah dan guru bersangkutan sudah menemui wali murid, dan itu hanya mis komunikasi.

“Benar kejadian tersebut oleh salah seorang guru, itu hanya mis komunikasi dan masalahnya sudah selesai”. Kata Martoni

Berbeda dengan tanggapan Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Dinas Pendidikan dikonfirmasi, Triono mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari Sekolah. Hal itu disampaikan Tirono via pesan singkatnya whats appnya.

“Secara kekuatan hukum guru tidak bisa memberhentikan siswa, Hirarkinya Kepala Sekolah dulu yang menyelesaikan pak, kita tunggu laporan kepala sekolah dulu pak”. Kata Triono.**(Red)