PEKANBARU – Terkait diterbitkannya Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 yang dinilai tidak mendasar, sejumlah pimpinan perusahaan media dan wartawan serta wartawati se-provinsi Riau yang tergabung dalam Aliansi Pers (AP) merencanakan akan menggelar aksi damai, guna mendesak Gubernur Riau, Drs. H. Syamsuar, segera mencabut kembali Pergub tersebut.
Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Aksi Unras ke Polresta Pekanbaru oleh perwakilan dari Aliansi Pers Pergerakan tolak peraturan gubernur Riau Drs Syamsuar, ke satuan Intelkam Polresta Pekanbaru, Jumat, (15/10/2021).
Perwakilan yang mendatangi Polresta Pekanbaru tersebut antara lain, Feri Sibarani, Yosman Matondang, Romi, Suriani, dan Feri Windria yang di wakili oleh Zonny, diatas nama Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 adalah perwakilan himpunan dari puluhan Organisasi Pers di Provinsi Riau, Pemimpin Perusahaan Pers (Media), dan para wartawan/ti yang setiap hari melakukan tugas peliputan diberbagai tempat dan wilayah kerjanya.
Kelima orang tersebut menyerahkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa, yang melibatkan sebanyak 150 orang demonstrasi, yang kabarnya akan dilakukan pada hari kamis, tanggal 21 Oktober 2021 di kantor gubernur Riau, jalan Sudirman Pekanbaru dan kantor DPRD Riau, jalan Sudirman Pekanbaru.
“Kami dari himpunan pegiat Pers di Pekanbaru, dan beberapa kabupaten kota provinsi Riau akan aksi unjuk rasa ke kantor gubernur Riau Drs. Syamsuar, karena Pergubri ini kita nilai bermasalah. Bahkan atas hal itu, sejumlah pakar hukum Riau sudah berkomentar, dan bahkan Kajati Riau, Dr. Djaja Subagja, SH,.MH, melalui kasi penyidik Kejati Riau, Risky, SH,.M.H, pun sudah merespon ini, dengan mengatakan pasal 15 ayat (3) Pergubri itu tidak ada dasar hukumnya,” sebut Feri Sibarani di kantor Polresta Pekanbaru hari ini, Jumat (15/10/2021).
Menurut Feri, yang juga pimpinan redaksi media AKTUAL Indonesia itu, pihaknya merasa aneh, ketika permasalahan ini sudah disampaikan kepada gubernur Riau Drs. Syamsuar, M.Si, dan Ketua DPRD Riau, Yulisman, namun keduanya kompak tak merespon.
“Bagi kami hal yang lumrah ketika profesi kami yang sah secara hukum, bahkan mendapat jaminan perlindungan hukum sesuai dengan UU Pers, namun di intervensi oleh pergubri nomor 19 tahun 2021,”terang Feri.
Feri menilai khususnya soal Terverifikasi Perusahaan di Dewan Pers dan UKW Utama sebagai syarat untuk mendapatkan kesempatan kerjasama publikasi dan Informasi di Pemprov Riau benar-benar menciderai semangat kemerdekaan Pers dan perlakuan diskriminatif, tidak sesuai dengan sebagaiamana diatur dalam undang-undang Pers.
“Jadi kelihatannya Gubernur Riau, selaku yang melegalkan Pergubri Nomor 19 Tahun 2021, belum berniat untuk mengambil sikap apapun, itu yang kami lihat dalam 3 bulan terakhir ini, cenderung membiarkan permalasahan ini mengemuka, padahal kemarin saat kita diskusi hukum dengan Kajati Riau, menyebutkan seharusnya Gubernur Riau Drs. Syamsuar bisa segera mengambil sikap dan menyelesaikan hal ini,” urai Feri kesal.
Menurut Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 itu, aksi unjuk rasa (Unras) adalah pilihan terakhir dan terpaksa dilakukan demi mendorong Gubernur Riau Drs. Syamsuar, segera cabut Pergubri Nomor 19 Tahun 2021, dan kembalikan ekosistem Pers Riau kepada keharmonisan yang selama ini berjalan baik.
“Kami selaku pegiat Pers di Riau ini tidak akan berhenti berjuang untuk kemerdekaan Pers, dan keadilan ekonomi bagi perusahaan Pers, tidak ada anak tiri dan anak kandung dimata Pemerintah, semua sama, kita ini profesi, perusahaan media adalah juga badan usaha sesuai dengan UU Pers, yang harus di hidupi ekonominya, Untuk itu kami harus bergerak terus sampai Pergubri dicabut, kami memperjuangkan hak kami, jangan ada yang mencoba merampas hak kami dengan dalil Pergubri, itu tidak bisa,” teriak wakil ketua Aliansi Pers, Romi, disaksikan rekan-rekan seperjuangan, Feri Windria, Yosman Matondang, Suriani Siboro dan Zonny.
Kabarnya, ditengarai ada kelompok tertentu dibalik Pergub no 19 Tahun 2021, yang ingin monopoli Anggaran publikasi media di Pemprov Riau dan sekretaris DPRD Riau, sehingga Pergubri dikabarkan akan menjadi alat untuk melegakan tujuan mereka.
“Kami minta kepada Kejati Riau, dan KPK agar turun memeriksa Kominfo Provinsi Riau yang selama ini menghabiskan anggaran publikasi media berjumlah puluhan miliar pertahun di Pemprov Riau,” sebut Yosman Matondang.
Selanjutnya, menurut koordinator lapangan Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021, Feri Sibarani, pihaknya dalam aksi demonstrasi itu akan mengusung beberapa poin penting, yakni:
1. Meminta Gubernur Riau Drs Syamsuar, segera mencabut Pergubri Nomor 19 Tahun 2021.
2. Meminta Kejati Riau segera mengusut dan menyelidiki penggunaan anggaran publiaksi media berjumlah puluhan miliar rupiah di Pemprov Riau, selama 3 tahun terakhir.
3. Mendorong Kajati Riau, Dr. Djaja Subagja, S.H., M.H, agar mengusut tuntas segala kasus korupsi yang diduga mengendap di Kejati Riau, termasuk soal kasus Dana Hibah Bansos Siak tahun 2014-2019. **(Tim)