Tolak Pergub No.19/2021, Puluhan Organisasi Pers Riau Akan Demo Gubernur

PEKANBARU – Buntut Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 19 Tahun 2021 yang di nilai sarat pelanggaran oleh sebahagian rekanan Media terus memanas. Bahkan kabarnya, Gubri Syamsuar, bungkam saat disurati sejumlah Organisasi Pers beberapa waktu lalu untuk tujuan audiensi.

Tepat pada, Sabtu 7 Agustus 2021, Tujuh (7) organisasi Pers di Pekanbaru mewakili 17 Organsiasi Pers Seprovinsi Riau kembali merapatkan barisan untuk membahas langkah-langkah selanjutnya terkait sikap Gubernur Riau yang tidak merespon surat dari sejumlah perusahaan Pers dan organisasi Pers terkait Pergub yang sangat tidak berkeadilan dan bertentangan dengan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua PWRIB Yosman Matondang dalam sikapnya menyatakan setiap organisasi yang telah memberikan komitmen, akan terus melakukan perjuangan.

“Tidak ada kata surut selangkahpun dalam perjuangan ini, karena yang diperjuangkan adalah suatu kebenaran, dan terlebih lagi ini menyangkut marwah masing-masing organisasi,” jelasnya.

“Perlu di ketahui organisasi yang tergabung dalam perjuangan ini bukan organisasi kaleng kaleng, dan SDM adalah orang-orang yang profesional dibidangnya, apapun risikonya akan kami hadapi,” tegas Wartawan Senior itu.

Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP menuturkan, pihaknya bersama-sama dengan 10 organisasi Pers lainya di provinsi Riau akan melakukan beberapa aksi untuk terus memperjuangkan nasib ratusan perusahaan Pers dan ribuan Wartawan di provinsi Riau.

“Dari Sikap Gubernur Riau ini, kita sangat sayangkan. Seorang pemimpin itu selayaknya responsif terhadap gejala yang ada. Diawal Pergub di munculkan, kami dari beberapa organisasi Pers sudah melayangkan surat untuk meminta audiensi guna mendengarkan alasan dan dasar Gubernur Riau memuat pasal-pasal dan ayat terkait Perusahaan Pers, Wartawan, dan soal UKW dan Terverifikasi Perusahaan Pers,” sebut Feri menjawab pertanyaan sejumlah awak media.

Menurut Feri dan rekan-rekan sejawatnya, pihaknya khawatir dibalik Pergub tersebut ada pihak-pihak yang merasa dirinya paling hebat dalam pemahaman seputar dunia Pers, karena termakan opini organisasi tertentu yang sengaja mengeluarkan aturan-aturan yang semuanya berdampak memberangus kemerdekaan Pers itu sendiri.

“Saya dan rekan-rekan memprediksi, Gubernur Riau ini sudah termakan oleh opini pihak-pihak tertentu tentang perusahaan Pers, Wartawan dan UKW serta terverifikasi perusahaan Pers, sehingga Gubernur Riau hanya mendengar dari satu pihak tanpa mengkroscek bunyi Undang-undang itu,” kata Feri.

Dilanjutkan Feri, menurutnya, apapun alasannya, tidak boleh ada diskriminasi di Negara hukum. Konon disebutnya, Presiden RI Joko Widodo justru melarang seluruh kepala daerah untuk “Doyan” mengeluarkan Pergub, Perda dan aturan-aturan lainya yang justru mempersulit layanan publik, karena terlalu berbelit-belit dan panjang alur birokasi.

“Presiden kita aja justru membatalkan dan mencabut ribuan Pergub, Perda dan aturan-aturan kebijakan lainya, yang justru hasilnya mempersulit layanan publik, rumitnya alur birokasi, dan lain-lain, kok Gubernur Riau ini aneh, hal yang sama sekali tidak urgen, jusrtu mengeluarkan Pergub, ada apa..?? Ini pesanan siapa.??? Hanya bikin gaduh dan gak jelas,” sebut Feri.

Di akhir wawancara dengan awak media, Feri mengatakan organisasi Pers SPRI yang di pimpinya bersamaan dengan 16 Arogansi Pers lainya di provinsi Riau akan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Riau, untuk meminta Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 di revisi demi keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kita lihat nanti, sambil menunggu situasi PPKM ini berakhir, kami sudah mewacanakan aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur Riau dan kantor DPRD Riau meminta Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 segera direvisi, dan meminta setiap kebijakan Gubernur Riau harus berkeadilan dan sesuai dengan Undang-undang,” pungkas Feri.

Menyambung apa yang telah sampaikan oleh Ketua DPD SPRI Feri Sibarani, Bung Romi Selaku Ketua DPD APPI mengatakan agar Gubernur Riau membuka ruang komunikasi dengan insan pers yang menolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021.

“Saya berharap Bapak Gubernur tidak ‘Buta Mata dan Tuli’ terkait gejolak yang ada di kalangan insan pers akibat terbitnya peraturan gubernur nomor 19 tahun 2021 yang dinilai sebagian kalangan bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers,” kata romi.

Ditambahkan, Romi meminta dibuka ruang diskusi antara gubernur riau dengan insan pers agar gubernur riau tidak terjebak oleh peraturan yang telah ditandantanganinya itu.

“Semoga saja Bapak Gubernur dapat lebih arif dan bijaksana menyikapi perjuangan kami ini dengan mendengar masukan-masukan dari kami, karena yang paham akan pers bukan hanya segelintir yang Bapak kenal saja,” tutup Romi.**(red)