MERANTI – Jalankan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT bersama aparat gabungan melaksanakan Operasi Yustisi gabungan dengan memberikan imbauan dan disiplinkan Masyarakat Produktif Aman Covid-19. Selasa (8/12/2020).
Dikatakan Danramil 02/TT, Mayor Bismi Tambunan, dalam giat yang dilaksanakan oleh 2 orang anggota TNI, yakni Serda Zulkarnain dan Serda Irvan Sulaiman yang bergabung bersama 5 orang personil Polri, 2 orang petugas Dishub dan 10 orang anggota Satpol-PP itu lebih menekankan pada pemberian sosialisasi kepada masyarakat tantang perlunya menerapkan pola hidup sesuai prosedur protokol kesehatan.
“Orang adalah benda atau media bergerak yang merupakan sarana perpindahan bakteri secara cepat dari satu media ke yang lainnya, untuk itu menekankan antisipasi penyebaran dengan melibatkan langsung orang tersebut sebagai pemutus mata rantai penyebaran bakteri ini merupakan cara yang paling efektif dalam pengendalian Covid-19”. Ujar Danramil.
Ditambahkannya lagi, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat sesuai aturan hukum protokol kesehatan, bagi pelanggar aturan diberikan efek jera, berupa sanksi dan tindakan, yaitu dengan mengenakan rompi pelanggar aturan protokol kesehatan masyarakat tersebut diminta menyanyikan lagu Indonesian Raya, lagu Garuda Pancasila, dan menyebutkan Pancasila.
“Operasi yang dilaksanakan di jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupatem Kepulauan Meranti hari ini berjalan tertib lancar dan aman, serta masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid – 19”. **(Red).