Tingkatkan Kepatuhan Prokes, Koramil 02/TT Laksanakan Operasi Yustisi Gabungan

KEPULAUAN MERANTI – Mewaspadai penyebaran dan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah teritorial, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT, bersama satuan tugas terkait terus laksanakan Operasi Yustisi Gabungan guna memberi imbauan dan pendisiplinan masyarakat produktif aman covid-19, dalam upaya penengakan hukum protokol kesehatan.

Menurut Danramil 02/TT, Mayor Arm. Bismi Tambunan yang disampaikan melalui Serma Sumardi, ketegasan pemerintah beserta satuan tugas penanganan Covid-19 dan aparat TNI-Polri dalam penerapan aturan protokol kesehatan bertujuan sebagai upaya mempercepat penanggulangan virus Covid-19, dan sebagai bentuk efektivitas penanganannya adalah dengan mengajak masyarakat menjadi pelaku utama pemutusan mata rantainya.

“Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan pola hidup harus disesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan, pendisiplinan juga disertai dengan memberikan tindakan bagi yang melanggar aturan, namun tetap menggunakan cara yang humanis dan persuasif dalam penindakannya”. Ucap Danramil, Senin (20/12/2020).

Danramil melanjutkan, adapun aparat gabungan yang terlibat dalam operasi yustisi dipersimpangan jalan Imam Bonjol dan Pasar Sandang Pangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu, terdiri dari 2 orang anggota Koramil 02/TT, yakni Serma Rido Utomo dan Serda Herman Saputra bersama 2 orang personil Polri, 5 orang anggota Satpol-PP dan 2 orang petugas dari Dishub.

“Dalam melakukan penertiban dan cek poin dititik sasaran hari ini, didapatkan sebanyak 18 orang pelanggar aturan protokol kesehatan, dan mereka dikenakan tindakan sesuai ketentuan pelanggaran, yang mana 6 orang dari mereka diberikan teguran lisan, 10 orang lagi diberikan teguran tertulis, dan 2 orang lainnya dikenakan sanksi disiplin/kerja sosial”. Tambah Danramil. **(Red).