SIMPANGKANAN – Pasca penangkapan Dua (2) alat berat Eskavator pada Sabtu 27 Oktober 2016 dilahan eks kilang Aan tepatnya di Lapangan Heli, Dusun II Ampean Rotan, Desa Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, oleh Tim gabunagan dari Petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatra bagian Seksi Wilayah II Pekanbaru, kini tidak ada lagi kegiatan tersebut.
Padahal, kedua alat berat tersebut sebelumya melakukan pekerjaan pada lahan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) dengan motip melakunkan pembekoan parit. Namun pada kenyataannya di lahan Karlahut itu malah ditanami kelapa sawit, sehingga hasil pekerjaan tersebut dapat menutupi dan mengelabui lahan eks Karlahut.
Kepala Dinas Perkebunan Rokan Hilir, Syahril, yang melakukan peninjauan langsung kelapangan pada hari Jumat (4/11/16), menerangkan bahwasanya ia telah mendapatkan informasi di lahan keberadaan yang luasnya mencapai 400 Hektaran lebih tersebut yang merupakan eks kilang sawmil illegal logging dari tahun 1995-2004, yang mana pemilik lahan yang merupakan pemilik sawmill tersebut bernama Aan alias Amran seorang warga Kisaran, Sumutra Utara (Sumut).
“Sepanjang sepengetahuan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hilir, bahwa lahan Perkebunan tersebut tidak ada memniliki izin,” ujar Syahril, kepada warga yang mendampingi kelapangan.
Sementara, Fikri, staf di Dinas Perkebunan menambahkan, Walau pun diatas lahan tersebut terdapat kepemilikan surat tanah atau Sertifikat atas tanah tersebut. “Pemilik harus mempunyai izin pembebasan kawasan hutan dari Dinas Kehutanan, apalagi lahan yang dikelolanya merupakan kawasan hutan produksi konversi,” cetusnya.
Sementara, sambungnya, Sanksi-sanksi atas kepemilikan lahan yang tidak memiliki izin usaha perkebunan walau pun telah melakukan kegiatan produksi diatur dalam UU,No,18 tahun 2004, pasal 46, tentang perkebunan yaitu. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagai mana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah”
Sementara tokoh masyarakat menyampaikan keprihatinannya. “Diduga, atas dasar hasil pencucian uang illegal logging perambahan hasil hutan menguasai lahan kawasan hutan dan tidak dimilikinya izin lahan perkebunan tersebut sudah sepantasnya kepemilikan lahan tersebut tidak lagi dikuasai oleh pihak Aan, karena sudah banyak negara ini dirugikan olehnya seharusnya dikembalikan kepada masyarakat yang selama ini menuntutnya,” Tutur Maratua, yang juga aktivis LSM Badan Investigasi Nasional Pusat.
Sementara, Hendra ST, Ketua Komosi B, DPRD Kabupaten Rokan Hilir, yang merupakan mitra Dinas Perkebunan menyampaikan bahwa perlu ada upaya dan usaha dari Pemkab Rohil, apa lagi terkait masalah penegakan hukum di bidang perkebunan. Karena bila dikelola dengan baik akan mendatangkan pemasukan PAD. “Kita harus berbenah dari dini, jika menemukan keganjilan terkait hal ini, Pemkab Rohil harus dengan segera mengambil sikap,” cetusnya dengan singkat.***
Posting by: TIM