Tiga Alat Berat Beroperasi Dilahan Ratusan Hektar Eks Karlahut, Ada Apa?

Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Aktivis dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) merasa miris melihat kejadian yang terjadi di Kecamatan Sipnag Kanan, Desa Kota Paret, Rohil, Riau. Ratusan Hektar lahan digarap oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

 

 

 

 

SIMPANGKANAN – Kalangan masyarakat dan Aktivis di Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, resah dengan keberadaan tiga (3) Unit alat berat Beko (Exscavator) yang bekerja dilahan eks Illegal logging yang pernah terbakar baru-baru ini. Dan lahan itu saat ini diduga dimiliki AK pengusaha asal Kisaran, tepatnya di Lapangan Hely, Desa Kota paret, Kecamatan Simpang Kanan. Saat ini alat Beko tersebut telah meluluh lantahkan areal lahan kebun sawit milik masyarakat.

Terparahnya lagi, padahal disekitar areal pembekoan ada lahan masyarakat yang mempunyai Legalitas jelas, namun tidak dihiraukan oleh pengelola lahan dan ia (Mandor) mengaku diperintahkan AK pengusaha asal Kisaran.

Seperti disampaikan salah seorang warga tempatan, Bismar (40), lahan yang sudah kita tanami sawit pun ditimbun kembali oleh operator Beko dengan tanah. “Ini perintahkan pengelola, lahan tersebut yang kata operator Beko disuruh oleh Mandor, agar ditimbun kembali,” ujarnya meniru.

Menurut pantauan awak media GoPesisir.com dilapangan, kegiatan alat Beko tersebut penuh dengan tanda-tanya, kenapa bisa lahan yang baru terbakar yang luasnya Ratusan Hektar itu bisa dikelola oleh pengusaha asal dari Sumatra Utara (Sumut) dengan sesuka hatinya?. Kita menanyakan kepada salah satu karyawan dilokasi bernama Miswar, sebenarnya ini tanah siapa? Ia pun menjawab, ini tanah kilang, untuk masalah surat tanya saja pada pihak Desa, kita disini hanya bekerja, tandasnya. Untuk menggali info lebih dalam atas kepemilikan lahan tersebut, namun awak media tidak menemukan AK sipemilik tanah yang seperti diungkapkan Mandor pembekoan.

Sementara, saat ketemu dengan salah seorang warga setempet dilokasi yang enggan disebut namanya, mengaku cukup miris melihat hal ini. Dan keprihatinan ia pun timbul, katanya Pihak Penegak Hukum (Polisi,red) dan Pemda Rohil ingin secara seryus menangani permasalahan Karlahut dan memberantas ‘Mafia-mafia’ pemain lahan di Rohil. “Tapi kenapa Tiga Unit Beko yang bekerja mengelola lahan bekas Karlahut tersebut seolah-olah tidak tersentuh dengan Hukum, bahkan terparahnya aparat Pemerintahan Desa dan Camat setempat terkesan membiarkan hal ini berlangsung. Padahal diberbagai media Online dan Cetak, Bupati dan jajaran penegak hukum berkomitmen memberantas Karlahut dan Mafia-maafia lahan. Apakah pernyataan itu tidak dihiraukan?,” ujarnya dengan miris.

Senada yang sama, Atuk (63), salah seorang Tokoh Masyarakat juga turut bingung atas kejadian ini, kami warga disini jadi bingung melihatnya. Sudah hampir dua bulan kegiatan pembekoan ini berjalan dengan mulus, kenapa tak ada respon dari pihak pemerintah baik Desa maupun Kecamatan. Apa memang sengaja tutup mata? Sementara, setau Atuk, di era sekarang ini yang kita tau Pemkab Rohil sedang gencar-gencarnya melakukan pengawasan terkait lahan eks Karlahut. Dan sampai-sampai masyarakat pun takut setelah mendengar arahan-arahan dari pihak yang berwajib. Tentunya, areal ini masih dalam pengawasan pihak yang berwajib dan Pemkab Rohil karena habis terbakar. “Lah, ini malah alat berat yang beroperasi dengan bebas. Dan diduga kegiatan ini dikendalikan oleh pengusaha eks illegal logging tahun 1995 sampai 2004 yang berinisial AK pengusaha asal Kisaran. Tolong tindak tegaslah, bila perlu lakukan investigasi, bila terbukti segera usut dan seret pemain-pemainnya,” paparnya dengan geram.

Menanggapi hal tersebut, Legiman, Ketua LSM Jaringan Bayangkara (JAKARA) Kabupaten Rohil, menyampaikan hal keberatannya. Kami dari lembaga swadaya masyarakat siap membantu masyarakat bila terbukti ada lahan yang digarap pengusaha eks illegal logging tersebut. Kemudian disampaikan lagi, seharusnya pengelola lahan tersebut meminta izin dulu kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, karena berdasarkan Undang-Undang dan PERDA yang berlaku. “Jika seorang mengerjakan lahan diatas 25 Hektar seharunya ada izin dari Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Bapedalda. Apa lagi ini mencapai Ratusan Hektar,” paparnya dengan singkat.

Ketika awak media ingin mempertanyakan hal tersebut kepada Camat Simpang Kanan, Azhar,Spd via telpon tidak bisa dihubungi, saat via sms dean menjelaskan secara panjang dan lebar, ia hanya menjawab “ini siapa” jawabnya kepada media ini.

Tak puas sampai disitu, awak media mendalami hal ini dan mempertanyakan kepada Wakil Pimpinan DPRD Rokan Hilir, Abdul Kosim, SE. Mendengar hal tersebut, ia pun cukup terkejut dan menyangkan aparat pemerintahan desa di Simpang Kanan, kenapa membiarkan alat beko bekerja dilahan bekas Karlahut tersebut. Apa lagi perusahaan itu diduga tidak memiliki izin perkebunan dari Dinas Perkebunan berarti kepemilikan lahan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang. “Kita minta kepada pihak Kecamatan dan aparat lainnya agar dapat turun kelapangan segera, karena laporan dari masyarakat sudah sampai kemeja DPRD Rohil, hal itu sudah meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Ini menyangkut hak dan keadilan masyarakat, jika pelaku karlahut itu adalah perusahaan, apa lagi kepemilikan lahan tak berizin kenapa tidak ditindak. Dan terparahnya alat berat Beko sudah beroperasi hampir dua bulan dan kabarnya merusak lahan masyarakat, ada apa ini? “Jangan ada diskriminasi dalam penindakan hukum. Karena ini menyangkut aspirasi masyarakat, kami dari DPRD Rokan Hilir siap turun kelapangan, apa lagi ini permasalahan dengan masyarakat,” tandasnya.***

Berdasarkan ketentuan Undang-undang kepemilikan lahan dan membuka lahan:

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA),
Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah,
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Transmigrasi,
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang,
Undang-undang Nomor 23 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.

 

Posting by: Tim GoPesisir
Redaktur: ram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *