Terkuak Dipersidangan, Tim PH: J dan N Minta di Bebaskan

ROKANHILIR – Pendapat seorang ahli hukum Perancis yang bernama La Bruyerre sebagaimana ditulis oleh Hermann Mostar dalam buku “Peradilan Yang Sesat”, menyatakan bahwa “Dihukumnya seseorang yang tak bersalah merupakan urusan semua orang yang berfikir.

Oleh karena itu, dalam perkara yang meragukan, setiap Hakim yang Baik dan Adil lebih suka membebaskan Sepuluh orang terdakwa yang diduga bersalah ketimbang menghukum seorang yang barangkali tak bersalah”.

“Kata mutiara itulah yang kita sampaikan kepada Majelis Hakim dalam perkara yang menimpah klien kita berinisial J dan N,” kata Nanda, jubir Lion Of Justice (LOJ), kepada awak media ini, Jum’at (5/2), di Bagan Siapiapi.

Terdakwa J dan N ditangkap jajaran Polsek Simpangkanan atas dugaan kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 0,05 (nol koma nol lima) Gram, beberapa waktu silam dirumah terdakwa N.

Kenapa pandangan pendapat ahli hukum asal Perancis itu diungkap saat Pledoi atau Pembelaan dalam ruangan persidangan, Nanda menjelaskan, fakta-fakta persidangan sangat mutlak terbantahkan atas pasal-pasal yang ditujukan kepada kliennya.

“Kedua kliennya sangat pantas untuk dibebaskan,” tegasnya.

Malah, sambung Nanda, kejanggalan disisi lain saat bergulir dipersidnagan pun terkuak dengan sendirinya, karena Tuhan Yang Maha Esa tidak akan membiarkan kezoliman yang dilakukan oleh umat-umatnya.

“Yang Mulia Hakim PN Rohil sudah seharusnya untuk memberi kebebasan yang hakiki kepada klien kita jika berujuk pembedalan perkara selama persidangan,” papar Nanda.

Adapun berbagai kejanggalan dipersidangan, urai Nanda ialah, hilangnya diduga salah satu terdakwa berinisial DK, kedua terdakwa J dna N dan skasi-saksi mengatakan ada DK bersama J dan N saat berada di Polsek Simpang kanan.

“Dalam BAP, DK hilang,” heran Nanda, sembari tersenyum dan berkata, permainan kelas intelektual tingkat tinggi ini.

Namun, lanjut Nanda, Kanit reskrim Polsek Simpang Kanan, Ardi Silaban mematahkan keterangan 2 Saksi penangkap yakni Faisal dan Mara Lubis serta RT Mustafa Kamal. Kanitres Ardi Silaban mengatakan dalam kesaksian dipersidangan ada Tiga (3) tersangka dalam perkara tersebut.

“Pak RT (Mustafa Kamal) dan 2 sanksi penangkap Faisal dan Mara Lubis, diduga telah memberikan keterangan palsu. Ini jelas pelanggaran Undang-undang dan Pidananya jelas. Untuk ketiga orang ini, kita akan tempuh jalur hukum lain,” tegas Nanda.

Penjabaran memberikan keterangan palsu yang merugikan terdakwa dapat di ancan dengan pidana penjara 9 Tahun sesuai dengan pasal 242 ayat 2 KUHP.

Selain itu, raibnya uang senilai Rp 5 Juta, klien kita berinisial N sangat dirugikan, sebab uang tersebut adalah uang persatuan Wirit emak-emak (arisan).

“Saat penangkapan uang klien kita Rp 5 juta dibawa anggota Polsek kekantor Polsek Simpang Kanan, namun dipersidangan duit tersebut tidak ada,” tutup Nanda, sembari tersenyum lagi.

Untuk diketahui, LBH Lion Of Justice (LOJ) adalah besutan Andi Nugraha, SH, ia menyandang Direktur Utama di LBH tersebut, sebagai Wakil Sugianto, SH, dan Juru bicara LOJ, Nanda Rizki Rilandi, SH.**

 

Laporan by: Mmd