Terkesan Dipaksakan, Romi: Penyidik Diduga Tidak Paham Undang-Undang

ROKANHILIR – Sebagai Salah satu Tim Penasehat Hukum terdakwa AN (42), perkara 303 (Judi). Setiap keterangan yang ada relevansinya dengan perkara dan menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa, keterangan wajib dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik Kepolisian.

Demikian pula disidang Pengadilan, setiap keterangan saksi yang menguntungkan wajib di jadikan alat bukti yang Sah.

Demikian kata Romiadi Simangunsong, S.H, kepada awak media, Selasa (16/7), di Bagan Siapiapi. Apa lagi, sambungnya,

Menurutnya, jika ke Empat (4) saksi yang menguntungkan dalam hal ini menguntungkan kliennya atas saksi, Along, Abun, Willy dan Meiling, harus diambil keterangan mereka dan di masukan dalam isi BAP penyidik Kepolisian, dan menjadi bukti yang sah di Pengadilan.

“Klien kami sangat dirugikan, karena dalam BAP penyidik Kepolisian tidak ada dimuat keterangan dari ke Empat saksi menguntungkan diatas,” ujar Romi, sapaan akrab pengacara muda itu.

Dilanjutnya, untuk ke Empat saksi menguntungkan itu (Along, Abun, Willy dan Meiling,red) tidak dapat dikategorikan sebagai saksi yang dikatakan pada pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP.

Hal ini jelas sangat merugikan hak konstitusional kliennya, karena ketentuan pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP, hanya relevan untuk saksi fakta yang melihat mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana.

Tetapi, sambung Romi, untuk saksi yang menguntungkan tidak selalu harus melihat mendengar dan mengalami sendiri. Dan disebutkan juga, hal ini sudah disampaikan oleh klien kita yang pada saat itu kita dampingi bersama tim penasehat hukum AN, Andi Nugraha, S.H, dalam BAP lanjutan.

Meski demikian, untuk ke Empat saksi menguntungkan memang sudah tercatat di BAP penyidik Kepolisian. Namun di sayangkan, Nama-nama saksi yang menguntungkan tim penyidik Kepolisian tidak memanggil saksi yang menguntungkan tersebut untuk dimintai keterangannya.

“Ada apa ini, semakin janggal saja kita rasakan. Seharusnya BAP penyidik Kepolisian harus mematuhi Undang-undang yang berlaku sebagai landasan penegakkan hukum,” tegas Romi, salah satu Penasehat Hukum DPC GWI Rohil, melanjutkan.

“Ironisnya, tiba-tiba perkara kliennya langsung tahap Dua, dan naik ke Meja Hijau. Sementara, keterangan saksi-saksi menguntungkan tidak ada dimuat sama sekali,” eluh Romi, sembari terheran.

Walau, pihak Kejaksaan dan rekannya sudah menyampaikan bahwa, kenapa cepat sekali perkara ini tahap Dua. Apakah perkara ini sudah tidak ada yang di periksa lagi, padahal saksi-saksi menguntungkan ada dalam BAP penyidikan, dan mana keterangannya?” ungkap Romi, bertanya-tanya.

“Berkas langsung tahap Dua. Dan nama-nama saksi menguntungkan, kenapa tidak ada keterangannya sedikit pun,” ucap Romi, sambari menghela napas panjang, dan berujar.

“Dengan kewenangan Jaksa, perkara ini langsung dilimpahkan ke Pengadilan. Jadi, kalau sudah seperti ini kita percayakan sepenuhnya kepada pihak Pengadilan Negeri Rohil,” tandas Romi, yang merumpun di LBH GWI Rohil.**(gp3)