MERANTI – Guna menekan dan memutus mata rantai terjadinya penyebaran serta penularan Corona Virus Disease 2019 diwilayah teritorial, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT beserta aparat gabungan terus melaksanakan operasi yustisi penertiban dan penegakkan hukum protokol kesehatan.
Melalui Serma Sumardi, Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan SE. mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung program pemerintah sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disase 2019 (Covid-19).
“Giat gabungan yang dilaksanakan oleh 2 orang anggota Kodim/0303 Bengkalis, Koramil 02/TT, yakni Sertu Suprayitno dan Kopda Apsyah Kardi bersama 5 orang personil Polri, 2 orang petugas Dishub dan 10 orang anggota Satpol-PP itu lebih menekankan pada pemberian imbauan/sosialisasi, penling dan mengenakan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan penegakkan hukum protokol kesehatan”. Ujarnya, Selasa (24/11/2020).
Dilanjutkan Danramil lagi, adapun sanksi yang dikenakan kepada masyarakat para pelanggar aturan berupa teguran lisan dan tertulis serta sanksi sosial dan kerja bakti, yaitu menyebutkan Pancasila, menyanyikan lagu Garuda Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga melakukan kerja bakti, berupa membersihkan jalan dengan memakai rompi pelanggar aturan protokol kesehatan.
“Adapun hasil yang dicapai dalam pelaksanaan operasi yustisi dipersimpangan jalan Merdeka dan jalan Tengku Umar Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti hari ini, adalah masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya menggunakan masker dan selalu menjaga jarak sosial, serta dapat menjalankan pola hidup baru sesuai prosedur protokol kesehatan”. Tambahnya. **(Red).