MERANTI – Tindak lanjuti Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kodim 0303/Koramil 02/TT, laksanakan Operasi Yustisi gabungan guna memberikan himbauan dan disiplinkan masyarakat agar mematuhi hukum Prokes. Rabu (7/4/2021).
Adapun personil yang terlibat dalam operasi dipersimpangan Jalan Tebing Tinggi dan jalan Kartini Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu terdiri dari 2 orang anggota Koramil 02/TT, yaitu Serka Subar dan Prada Deni bersama 4 orang Personil Polri, 2 orang petugas Dishub dan 8 orang anggota Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Meranti.
Disampaikan Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan, bahwa kegiatan yang diawali dengan apel dan pengecekan pasukan dalam rangka pelaksanaan Patroli guna memberikan himbauan/Sosialisasi kepada masyarakat itu berjalan tertib lancar dan aman, serta masyarakat dapat memahami tentang pentingnya menerapkan aturan hukum protokol kesehatan.
“Selain memberikan imbauan, giat tersebut juga memberikan sanksi dan tindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum protokol kesehatan, dan pada operasi hari ini terjaring sebanyak 11 orang yang kedapatan sengaja tidak memakai masker”. Kata Danramil yang disampaikan melalui Serma Sumardi. **(Red).