MERANTI – Dalam rangka penegakkan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) guna menyadarkan warga agar menjalankan pola hidup sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), diantaranya penggunaan masker dan menjaga jarak saat beraktifitas diluar ruangan, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT melaksanakan kegiatan Operasi Yudistisi Gabungan guna memberikan himbauan dan mendisiplinkan masyarakat produktif aman covid-19, Rabu (12/5/2021).
Dengan mensiagakan 14 unit R2, 2 orang anggota Koramil 02/TT, yaitu Serda Muslim dan Serda Nizam yang bergabung bersama 8 Orang personil Polres , 2 orang petugas Dishub serta 6 Orang anggota Satpol-PP itu dilaksanakan di Taman Cik Puan jalan Merdeka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Melalui Serma Sumardi, Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan mengatakan, giat ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Selain memberikan himbauan, masyarakat yang kedapatan tidak mengindahkan aturan hukum protokol kesehatan juga dikenakan sanksi, seperti pada operasi hari ini terdapat sebanyak 11 orang yang dengan sengaja tidak memakai masker, dan mereka dikenakan sanksi tertulis,” **(Red).