MERANTI – Guna memberikan himbauan dan pendisiplinan masyarakat produktif aman untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah teritorial, anggota Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT, bersama aparat gabungan melaksanakan giat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan.
Disampaikan Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan, adapun yang menjadi titik sasaran dalam operasi gabungan bersama Serda Amsyaya. D dan Prada Anggiat T serta 3 orang personil Polres Kepulauan Meranti, 8 orang anggota Satpol-PP serta 1 orang petugas Dishub itu adalah ditempat yang identik dengan kerumunan banyak orang.
“Giat ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kesadaran tentang perlunya peran aktif masyarakat dalam menerapkan pola hidup sesuai prosedur protokol kesehatan, karena dengan melibatkan langsung masyarakat sebagai pelaku utama merupakan cara yang efektif dalam pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19”. Ujar Mayor Arm Bismi Tambunan, Senin (5/4/2021).
Dilanjutkannya lagi, agar penerapan tersebut berjalan lebih efektif, kegiatan yang dilaksanakan di jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu juga disertai dengan sanksi dan tindakan, yaitu masyarakat pelaku pelanggaran akan dikenakan efek jera yang berupa sanksi tertulis dan sanksi sosial. **(Red).